SUMUTTanjung balai

Menyaru Sebagai Pembeli Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 2 Orang Pembuat Pil Inek Rumahan

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap Home Industry jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial Raja Desra Aditia Barmansyah Sim, Laki laki, Usia 24 Tahun dengan Alamat Jalan H.M. Nur Gang Suka Damai Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan  Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Ali Akbar alias Nyamuk warga Jalab Palem Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada Hari Minggu 7/11/21 dan penangkapan tersangka tersebut dirumah mereka masing masing.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan penangkapan kedua orang tersebut ketika dihubungi Wartawan melalui telefon Selulernya dan penangkapan kedua orang tersangka yang dilakukan pada 2(dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan Barang Bukti (BB)1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,- 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam dan 2 (dua) lembar plastik warna kuning.

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan alat yang digunakan yakni
1(satu) Set alat giling warna putih yang didalamnya berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1(satu) buah lempengan besi bentuk segi 4, (Empat) 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran, 1(satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S,  1(satu) buah martil besi, 1(satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2(dua) buah pipet plastik transparan, 1(satu) buah besi ukuran kecil, 1(satu) buah sendok warna biru, 1(satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 (enam) Dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat, 3(tiga) Dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1(satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1(satu) lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 (Satu) Kotak Kardus.

Adapun kronologis pengungkapan home industry jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang menjual obat (inex), kemudian personil Sat Narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian Inex sebanyak 30 butir.

Kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jalan  HM Nur Gang Suka Damai Kota Tanjungbalai kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan  sesampainya di TKP langsung mengamankan laki laki yyang bernama ang bernama Raja Desra Aditia Barmansyah.Sim.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka bahwa barang narkotika jenis pil tersebut didapat dari seorang laki-laki yang berinisial Ali Akbar alias Nyamuk warga Jalan Palem Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kemudian Team melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti pada TKP kedua diatas dan didalam kamar pemilik rumah Ali Akbar alias Nyamuk yang di saksikan oleh istri tersangka dan Kepala lingkungan (Kepling).

Dan Senin 8/11/21 berkisar pada pukul 01.00 Wib di Jalan DTM Abdullah pasar baru Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki yang bernama Ali Akbar Alias Nyamuk kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button