SUMUTTanjung balai

Meminta Aparat Penegak Hukum Memeriksa Proyek Pembersihan Sungai Pada Pasar 12 Serbangan Air Joman Yang Tidak MenggantI Rugi Tanah Masyarakat

BeritaNasional.ID-ASAHAN
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk kebaikan masyarakat, tetapi yang terjadi pada Kelurahan Serbangan pasar 12 (Dua Belas) Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan sungguh sangat menyedihkan dan tidak masuk akal.

Dimana pembangunan yang katanya untuk pembersihan saluran sungai dengan pagu dana mencapai Ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan Tahun 2021 tersebut cukup membodoh-bodohi masyarakat pasar 12 (Dua Belas) Serbangan Kecamatan Air Joman tersebut.

Dari keterangan warga Kelurahan Serbangan pasar 12 (Dua Belas) inisial “H” Kamis yang lalu dimana pada saat itu sedang melakukan mediasi di Kantor Camat Binjai Serbangan Kabupaten Asahan yang dihadiri Bapak Camat Ruslan, Lurah Binjai Serbangan Suwanto, Kepling Muslim dan dari pihak Kontraktor Baijuri.

Dari penuturan “H” warga Kelurahan Binjai Serbangan dikantor Camat tersebut bahwasanya beberapa bulan yang lalu Kepala lingkungan (Kepling) Muslim datang kerumah dengan menyatakan akan melakukan pembersihan Sungai dan silahkan tandatangani disini, yang hanya menyodorkan secarik buku tulis.

Setelah beberapa bulan kemudian proyek pembersihan sungai tersebut pun dilaksanakan oleh pihak kontraktor, tetapi proyek tersebut sangat merugikan masyarakat yang ada disekitarnya, dimana tanah dan tanaman mereka jadi korban tanpa ada ganti rugi dari pemerintah.

Pada kesempatan tersebut Camat Binjai Serbangan Air Joman Bapak Ruslan menyampaikan dalam hal ini mari kita lakukan musyawarah dan kekeluargaan, agar persoalan ini dapat selesai dengan baik.

Dan selanjutnya warga dan unsur pemerintahan kecamatan Binjai serbangan beserta Kontraktor langsung turun kelokasi proyek dan melihat mana tanah dan tanaman yang telah dirugikan dari proyek pembersihan Sungai tersebut.

Dari pantauan Wartawan dilapangan pengerjaan proyek pembersihan sungai untuk mengantisipasi banjir tersebut sungguh sangat janggal, yang mana Ratusan meter tanah dan tanaman masyarakat yang jadi korban akibat proyek itu namun tidak ada ganti rugi dari pemerintah.

Padahal didalam peraturan setiap dilaksanakannya kegiatan proyek yang mengakibatkan kerugian baik itu tanah, rumah atauoun tanaman wajib ada ganti ruginya, yang jadi pertanyaan apakah Kabupaten Asahan mempunyai aturan tersendiri dan hal ini akan terus kita pantau.

Untuk itu dari persoalan diatas dan juga telah terjadinya permintaan dari Kepling yang memberikan selembar Kertas tulis untuk ditanda tangani masyarakat tanpa adanya Dokumen yang lengkap.

Hal ini adalah suatu hal yang aneh, oleh sebab itu kita meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Proyek Pembersihan Sungai dana APBD Tahun 2021 pada pada Serbangan pasar 12 Air Joman tersebut demi tegaknya Supremasi Hukum di Kabupaten Asahan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button