NasionalRagam

Menelusuri Rekam Jejak Kunjungan Presiden Soekarno di Situbondo

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Siapa sangka jika  Presiden pertama Republik Indonesia (RI) ir.H.Soekarno pernah mengunjungi Situbondo yang kala itu masih bernama Kabupaten Panarukan, namun anehnya hingga saat ini kunjungan Proklamator RI itu tak tercatat dalam sejarah Situbondo.

 

Kunjungan Presiden Soekarno ke Situbondo diungkap oleh Abdul Halek pemerhati sejarah Situbondo asal Desa Duwet Kecamatan Panarukan,”Kunjungan Presiden Soekarno saya temukan dalam sebuah foto kuno yang lengkap dengan film negatif tertulis tanggal 15 bulan mei tahun 1951,”Ungkap Abd Halek Senin 11/5/2020.

 

Berdasarkan foto – foto tersebut, Presiden Soekarno di sambut oleh Bupati ke 5 kabupaten Panarukan  R,P Ach Saleh Koesoemo Winoto di pendopo kabupaten, namun Abd Halek mengaku belum mengetahui secara jelas tujuan berkaitan dengan kunjungan Soekarno ke kabupaten Situbondo.

 

“Ada 7 foto di sini yang saya temukan, namun kunjungan beliau ke kabupaten Situbondo ketika itu, saya masih belum tahu secara jelas, kuat dugaan kunjungan tersebut berkaitan dengan politik,’’Tutur Halek.

Pria pecinta sejarah tersebut menduga, pada masa itu Kabupaten Situbondo sangat terkenal dengan pelabuhan internasional di Panarukan, sehingga banyak kantor dan pejabat belanda berada di Situbondo.

“Kuat dugaan kunjungan tersebut memang berkaitan dengan politik, karena Situbondo menjadi pusat perlintasan dagang dunia pada masa itu,’Ujarnya tanpa mau banyak berspekulasi.

 

Sejak abad XIX Pelabuhan Panarukan semakin terkenal  tatkala daerah Jember dan Bondowoso dijadikan sebagai sentra area penanaman cash crop production, khususnya tanaman tembakau, kopi, tebu dan produk-produk perkebunan yang lain. Di Pelabuhan Panarukan inilah tempat untuk menimbun, menyimpan dan mengangkut hasil perkebunan ke luar negeri.

 

Pada masa pemerintahan Bupati Achmad Tahir ( tahun 1972 M) Kabupaten Panarukan kemudian berganti nama menjadi Kabupaten Situbondo, dengan ibukota tetap di Situbondo, berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28/1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan pemerintah daerah (Sumber Wikipedia).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button