Daerah

Mengabaikan Putusan Mahkamah Agung, Panwaslu Makassar Bisa Diberhentikan

BERITANASIONAL.ID, Makassar__Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah SH MH menilai langkah dan proses yudisial yang dilakukan pihak Panwaslu Makassar perlu diluruskan.

“Panwas Makassar nampaknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijalankan KPU Makassar dengan mendiskualifikasi (pasangan Dany-Indira/DIAmi),” jelasnya saat ditemui di Makassar, Selasa (8/5/2018), pagi tadi.

Kekeliruan yang patut diluruskan terhadap Panwaslu menurut Nasrullah, karena Panwaslu sebagai pengawas pemilu kewenangannya melakukan pengawasan terhadap putusan lembaga peradilan (MA). Itu amanat dlm Uu no 1 tahun 2015.

“Kewenangan itu nampak diabaikan oleh Panwaslu Makassar,” jelasnya.

Yang kedua, urai Nasrullah, sengketa yang diajukan oleh DIAmi sesungguhnya tidak dapat diproses karena materi pelanggaran sesungguhnya sama dengan materi yang diputuskan PT TUN lalu dikuatkan oleh MA dan telah dijalankan oleh KPU Makassar.

“Tidak boleh ada lagi proses yudisial lebih lanjut setelah adanya keputusan MA. Karena dikunci oleh UU 154 ayat 10. Yang boleh diproses jika ada masalah baru,” tegasnya.

Nasrullah memperkirakan akan jadi kekacauan hukum baru jika ada putusan berbeda dari MA
Ia menyarankan pihak Bawaslu RI harus tetap kontrol Panwaslu daerah (Makassar) karena rawan melakukan praktik abius power melakukan peran berlebihan.

“Bawaslu bisa berhentikan sementara anggota panwas kota atau Bawaslu provinsi yang dinilai terlampau jauh melakukan kewenangannya,” tegasnya.

Sedangkan kepada pihak KPU Makassar menurutnya lebih baik konsisten mengawal keputusannya sendiri yang telah mendiskualifikasi DIAmi di Pilwalkot Makassar.

“Lakukan tindakan menurunkan alat peraga DIAmi, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye. Jika masih berkampanye bisa terkena pasal pidana. Jika tak turunkan alat peraga kampanye DIAmi sama dengan tidak hargai keputusannya sendiri.

Koordinasilah dengan pelaksana tugas pemerintah Makassar untuk sama-sama turunkan alat peraga,” urainya lagi.

Nasrullah memastikan proses hukum sengketa pilkada itu titik batasnya di keputusan MA. Keputusan MA sifatnya final dan mengikat. Sehingga tidak boleh ada lagi upaya PK. “UU no 10 tahun 2016, 154 ayat 10 mengatur titik batas akhir satu kasus satu proses perkara,” tegasnya.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button