Nasional

Mengenai Gasifikasi Batu Bara, Menteri PPN Sampaikan Soal Indikator Anggaran yang Diperlukan

BeritaNasional.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menggodok strategi untuk mengubah pola pemanfaatan sumber daya salah satunya batubara. Masalah mengenai pemanfaatan sumber daya alam ini secara khusus di bahas dalam Rapat Terbatas mengenai Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Baru Bara yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/10/2020).

Dalam Ratas ini, Presiden menyampaikan tentang perubahan pola pemanfaatan sumber daya alam dimana semula Indonesia hanya mengekspor bahan mentah, kini diubah menjadi negara industri.

“Kita semua harus bergeser dari negara pengekspor bahan-bahan mentah dan salah satunya batu bara menjadi negara industri yang mampu mengolah bahan mentah menjadi barang jadi ataupun barang setengah jadi,” ujar Presiden.

Salah satu industri yang akan dikembangkan ialah industri batu bara, Presiden meminta agar pengembangan industri turunan dari batu bara ini betul-betul dikerahkan.

“Betul-betul kita harus bergerak untuk pengembangan industri turunan dari batu bara mulai dari industri peningkatan mutu, kemudian pembuatan briket batu bara, kemudian pembuatan, pencairan batu bara, kemudian gasifikasi batu bara. Dengan Mengembangkan industri turunan ini kita akan memapu meningkatkan nilai tambah,” ungkap Presiden.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi perihal strategi untuk mengembangkan industri turunan batu bara melalui gasifikasi.

Menurutnya peningkatan nilai tambah batu bara telah tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 jo PP Nomor 77 tahun 2014, pasal 94 ayat 1.

“Dalam PP persebut salah satu model peningkatan nilai tambah batubara melalui gasifikasi batu bara untuk industri petrokimia, industri kimia, dan untuk industri dimethyl ether,” ucapnya.

Gasifikasi batu bara merupakan energi baru yang dapat memberi kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Gasifikasi batu bara ini dengan memanfaatkan batu bara peringat rendah, penggunaannya untuk menunjang kehidupan sehari-hari sangat diperlukan. Sumber daya dan cadangan batu bara peringkat rendah di Indonesia cukup besar, namun pemanfaatannya belum optimal. Selain itu, SDM dan teknologi gasifikasi batubara ini juga masih terbatas.

“Perlu adanya dorongan dan dukungan pengembangan infrastruktur penembangan gasifikasi batubara, perlu juga memperkuat kelitbangan dan kemampuan sumber daya manusia dalam negeri dalam pengembangan dan penguasaan teknologi bidang gasifikasi batubara agar lebih maksimal,” ujar Menteri.

Gasifikasi batu bara masuk ke dalam RPJMN 2020-2024 melalui proyek prioritas memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Gasifikasi batu bara ini mendukung major project 9 kawasan industri dan 31 Smelter. Dengan total lokasi dana yang diperkirakan pada tahun 2020 sebesar Rp 17,3 triliun dan akan meningkat hingga tahun 2024.

Saat ini terdapat 2 proyek Gasifikasi batu bara yang ada dalam RPJMN 2020-2024 yakni Gasifikasi Batu Bara Paranap dan Gasifikasi Batu Bara Tanjung Enim. Gasifikasi Batu Bara Panarap akan menghasilkan konversi Batu Bara menjadi Dimethyl Ether (DME) dengan indikasi pendanaan sebesar Rp 46,61 triliun, dan Gasifikasi Batu Bara Tanjung Enim menghasilkan konversi Batu Bara menjadi UDP dengan indikator pendanaan sebesar Rp 74,02 triliun.

“Program gasifikasi batubara memberi peluang bagi pemanfaatan batubara sebagai energi andalan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gas dan energi baru sesuai dengan prinsip-prinsip prioritas pemanfaatan sumber daya energi pada Kebijakan Energi Nasional,” tutup Menteri. (Rls)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button