Daerah

Menurut LSM TIKAM, Camat Pujer Bondowoso Harus Bertanggungjawab Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Kades Paddasan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Paddasan P. Faldi karena lepas dari pengawasan Camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.

Menurut Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto, dalam kasus ini Camat Pujer, Muttaqin harus bertanggung jawab. Hal itu diatur dalam Pasal, 55, Ayat (1) ikut serta didalamnya. Tugas Camat diatur dalam  PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1).

“Camat harus  melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan Desa & pendayagunaan aset Desa. Fasilitasi penyusunan Perdes & perkades.” Kata Dar, sapaannya.

Kemudian, lanjutnya, memfasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang Desa serta penetapan & penegasan batas Desa, dan yang lainnya.

Sebelumnya diberitakan, pemuda dan warga Desa Paddasan Kecamatan Pujer terkait dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan pada Kejari Bondowoso. Menanggapi hal tersebut, Adi Harsanto Kasi Intel Kejari Bondowoso membenarkannya. Bahwa pihaknya telah menerima aduan atau laporan dari pemuda dan warga Desa Paddasan.

“Ya benar kami telah menerima Laporan dan aduan masyarakat (Lapdumas) dari pemuda dan masyarakat Desa Paddasan tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD),” kata Adhi, sapaannya.

Jaksa kelahiran Banyuwangi dan lama di Bondowoso ini berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah saksi. “Saat ini kami sudah melakukan pengumpulan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan DD desa Padasan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Padasan, Kecamatan Pujer, dilaporkan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso lantaran penggunaan Dana Desa (DD) dinilai tidak transparan dan diduga terjadi banyak penyimpangan.

Tidak hanya melapor ke Kejari Bondowoso, masyarakat Desa Padasan juga telah melaporkan dugaan penyimpangan DD itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Salah seorang warga Desa Padasan yang identitasnya tidak mau disebut dan juga sebagai pelapor, menjelaskan, Pemdes Padasan dilaporkan ke Kejari Bondowoso, karena diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button