Jawa TengahPolitik

Meski Tak Ada Regulasi yang Mengaturnya, Wakil Wali Kota Tegal Didesak Mundur oleh Partai Pengusung

BeritaNasional.ID, Tegal – Kabar perpindahan partai yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi, ST.,MM kian santer di berbagai kalangan.

Sejumlah partai pengusung diantaranya Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP dan Gerindra pun mendesak Jumadi untuk mundur dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota Tegal.

Hal itu mencuat ketika dilakukan silaturahmi partai pengusung yang digelar di Cafe Nelayan, Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Senin (27/6/2022).

Ketua DPC Partai Demokrat Ahmad Satori merasa kecewa atas pindahnya Wakil Wali Kota Tegal yang keluar dari partai pengusung.

“Secara aturan memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tapi secara etika moral dalam politik, kalau memang gentle harus mengundurkan diri,” kata Satori.

Seperti diketahui, bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait jabatan kepala daerah atau wakilnya harus mundur ketika tidak lagi berada dalam lingkaran partai koalisi.

Ditemui di Rumah Dinasnya, Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang kepala daerah atau wakilnya harus mundur ketika pindah partai.

“Itu kan hak politik saya, tidak ada aturan yang melarangnya, jadi sah-sah saja, dan saya mengundurkan diri secara baik-baik melalui surat resmi,” ungkapnya.

Menurut Jumadi perpindahan partai itu suatu hal yang normal-normal saja, tidak perlu ada yang di permasalahkan kecuali ada regulasi yang melarang hal tersebut.

“Pertemuan tadi saja itu silaturahmi dan klarifikasi terkait perpindahan saya ke PDIP, apakah benar dan saya membenarkan,” ucap Jumadi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button