DaerahSUMUTTanjung balai

Miris Galian C Ilegal di Jalan Arteri Semakin Menjamur Namun Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

BeritaNasional ID, Sumut- Kota Tanjungbalai adalah sebuah Kota paling kecil dari Kota-kota lainnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut), tetapi kota yang terbilang sangat kecil tersebut menyimpan berbagai permasalahan yang bertentangan dengan hukum.

Sebagai salah satu contoh penambangan pasir ilegal (Galian C) semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah disepanjang Jalan Arteri yang berada di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Namun amat disayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian aparat penegak hukum Kepolisian Kota Tanjungbalai dan juga Pemkot khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungbalai sebagai penegak Perda yang ada di Kota tersebut.

Padahal jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka di Kota Tanjungbalai tanpa pernah diterapkan sehingga para pengusaha Galian C ilegal yang ada di Kota Tanjungbalai semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button