MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Dan 3 Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Dan 3 Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya
Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menolak semua gugatan perkara nomor 321 dari pasangan calon nomor urut 01 dan perkara 324 dari pasangan calon nomor urut 03 di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada sidang putusan, Senin, (26/5/2025).
Seperti yang dikutip dari website resmi mkri.id, untuk memahami maksud dan konsekuensi hukum dari suatu putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka amar putusan tidak dapat dibaca secara terpisah-pisah atau parsial, melainkan harus dimaknai secara menyeluruh dan utuh sebagai satu kesatuan dengan pertimbangan hukumnya. Prinsip in totum (secara utuh) merupakan kaidah fundamental dalam hukum acara yang menjamin konsistensi makna dan keterpaduan implementasi putusan. Demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025)
Dijelaskan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menyatakan bahwa keseluruhan proses pencalonan dari semua pasangan calon harus diulang atau bahwa semua calon wajib melakukan pendaftaran ulang. Justru, Mahkamah secara eksplisit menyatakan “Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”, ucap Suhartoyo.
Oleh karena itu, sambung Ketua MK Suhartoyo, “jangankan untuk mengganti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain, untuk mengganti calon wakil bupati yang semula menjadi pasangan calon Ade Sugianto yang bernama lip Miptahul Paoz pun tidak dapat dibenarkan. Sehingga, tidak ada relevansinya untuk mengharuskan dilakukannya pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain selain pengganti Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024”, tegasnya.
Dengan demikian, dengan tidak diharuskan pendaftaran kembali untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain selain pengganti Ade Sugianto, maka tidak ada relevansi pula untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap semua pasangan calon selain pengganti calon bupati Ade Sugianto yaitu Ai Diantani Ade Sugianto yang berpasangan dengan lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati. Sebab, terhadap pasangan lain telah terverifikasi pada pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan Termohon tidak melaksanakan PSU sesuai tahapan-tahapan yang ditentukan, terutama tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon secara terbuka dan setara adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Dalil Politik Uang
Selanjutnya terkait dengan dalil politik uang yang dilakukan secara masif pada 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil permohonan Pemohon, tidak ditemukan kejelasan dan bukti yang dapat meyakinkan dari Pemohon. Pertama, nama desa secara spesifik sebagai lokus yang dimaksud terjadinya politik uang; kedua, identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian maupun penerimaan uang; ketiga, jumlah uang yang diberikan dalam rangka memengaruhi pemilih; dan keempat, bukti transaksi pemberian uang, dokumentasi yang relevan yang mendukung dalil tersebut.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Sedangkan untuk penolakan perkara nomor 324 yang di ajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 yakni Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah berpendapat tidak terpenuhinya syarat pencalonan hanya berkaitan dengan Calon Bupati Ade Sugianto. Sedangkan bagi Calon Wakil Bupati lip Miptahul Paoz tidak terdapat persoalan tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Begitu pula pasangan calon lainnya. Hal inilah yang mendasari Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati.
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Ai-Iip). Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, dengan tidak diharuskan adanya pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati selain calon pengganti Ade Sugianto sebagaimana dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, bukan berarti adanya keharusan untuk pendaftaran kembali pasangan lain selain calon bupati pengganti Ade Sugianto termasuk berkaitan dengan dilakukannya verifikasi ulang terhadap semua pasangan calon selain calon bupati pengganti Ade Sugianto.
“Karena terhadap pasangan calon lain telah terverifikasi pada proses pemilihan sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi Daniel.
Durasi Kampanye
Kemudian pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dalil durasi pelaksanaan kampanye yang dipermasalahkan Pemohon. Menurut Mahkamah waktu selama 7 hari tersebut telah cukup untuk mengakomodir perintah Mahkamah untuk melaksanakan satu kali kampanye/debat terbuka bagi pasangan calon. Terlebih, berkenaan dengan masa kampanye dalam PSU memiliki sifat khusus yang tidak dapat dipersamakan dengan masa kampanye dalam pemungutan suara yang normal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PKPU 13/2024. Hal ini mengingat PSU dibatasi dengan keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan terkait penetapan waktu pelaksanaan kampanye oleh Termohon. Di samping itu, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait hal tersebut. Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang menyatakan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Termohon bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) PKPU 13/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Alhasil, Mahkamah dalam Amar Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
(Chandra Foetra S)