Jawa Timur

MoU Antara Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri, dan KPH Jombang Dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk

BeritaNasional.id Nganjuk – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk Menjalin Kesepakatan bersama, Jumat, (30/09/2022).

Hal ini sebagai bentuk sinergitas kedua Lembaga ini dalam penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU yang ditandatangani Kajari Kabupaten Nganjuk, Nopy Tennophero dan Administratur Perum Perhutani KPH Nganjuk, Wahyu Dwi Hadmojo, KPH Kediri, Rukmana Supriana, S.Hut KPH. Jombang, Mukhlisin, S.Hut berlangsung di Area Wana Wisata Ganter Ecopark petak 29f di RPH. Makuto, BKPH. Pace KPH Kediri.

Kesepakatan untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di dalam maupun diluar pengadilan yang di hadapi Pehutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH Jombang“ Ungkap Kajari Nophy Tennophero South.

Dari pihak Perhutani Nganjuk, Wahyu dwi hadmojo adminitratur KPH Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan negeri nganjuk karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami KPH nganjuk dengan berkoordinasi.

Selain itu juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dan Perhutani KPH Nganjuk, Kediri dan Jombang di bidang Datun, Bantuan Hukum yakni pemberian Jasa Hukum perdata oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik secara nonlitigasi maupun ligitasi di pengadilan perdata.

Selain itu juga pemberian Jasa Hukum di tata usaha negara dan pemerintah sebagi tergugat atau termohon di PTUN.

Terkait pertimbangan hukum yakni jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara dan pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum dan atau pendampingan hukum datum termasuk, audit hukum di bidang perdata Jelasnya
Sementara itu Kasi Datun Kajari Kabupaten Nganjuk, Boma Wira Gumilar, menambahkan Kesepakatan wilayah hukum perhutani KPH Nganjuk di khususkan yang berada di wilayah kabupaten nganjuk meliputi seluruh hutan produksi dan sebagian hutan lindung yang sudah diberlakukan kesepakatan bersama yang ditandatangani, berlaku selama dua tahun sejak di tandatangani, ujarnya.

Usai melakukan tanda tangan kesepakatan kedua instansi saling beramah tamah sebagai wujud sinergitas.(ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button