BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

MS, Warga Desa Lombok Wetan Bondowoso Ditangkap Satresnarkoba

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pengedaran Narkotika di lingkungan masyarakat semakin meraja rela. Untuk itu Institusi Polri bergerak cepat mengejar para Pelaku Tindak Pidana pengedar obat-obatan tanpa ijin edar.

Kali ini Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga mengedarkan Pil Logo Y. Dia adalah MS (23) Warga Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari.

Tersangka MS berhasil ditangkap pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekitar jam 18.30 Wib. Saat itu tersangka MS berada di pinggir jalan Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber wringin.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama. “Tepatnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekitar Jam 18.30 wib di pinggir jalan Desa Sukosari kidul Kecamatan Sumberwringin, anggota Satresnarkoba telah mengamankan MS, karena diduga mengedarkan pil logo Y, ” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka MS, lanjutnya, mengedarkan dengan menjualnya kepada masyarakat umum, baik dijual secara ecer untuk pil logo Y maupun dalam kemasan plastik klip kecil isi 6 butir seharga Rp 20.000,00 dan isi 9 butir dengan harga Rp 30.000,00,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MS berupa 1.120 butir pil logo Y warna putih, 1 bungkus rokok marlboro filter black, 1 unit HP merk Realmi type C21 warna biru muda.

Dari keterangan tersangka MS, pil logo Y didapatkan dari LOT (dalam lidik). Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Tersangka MS, dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button