SUMUTTanjung balai

Nasib Karyawan PT.Arkaco yang Bekerja 24 Tahun Terlantar, 2 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Akan Perjuang Hak hak Mereka

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Dari data yang diperoleh bahwasanya pada Tahun 1993 sebelum Syafri Chaniago dan kawan kawan di PHK serta sebelum berakhir Hak Guna Usaha (HGU) PT Arkaco dengan Nomor 2/ Kapias Batu VIII seluas 608 Ha tanggal pendaftaran 19 Mei 1970 berakhir.

Pihak dari perusahaan berjanji pada Karyawan PT Arkaco akan memberikan tapak perumahan diarea komplek perkebunan.

Mengingat lamanya para Karyawan tersebut bekerja sejak tahun 1969 sampai dengan 1993 berkisar 24 Tahun lamanya, dan pada tahun 1993 tersebut perusahaan menyuruh para karyawan membuat surat permohonan kepada Walikota Tanjungbalai yang pada saat itu dijabat oleh Bachta Nizar Lubis.SH.

Dan hal tersebut disambut baik Walikota Tanjungbalai tersebut dan berjanji akan mengabulkan permohonan para mantan Karyawan PT.Arcako tersebut. Dimana jumlah karyawan tersebut berjumlah 95 orang, dan permohonan tersebut langsung disampaikan para Karyawan tersebut pada di Reksi PT. Arkaco yang berkantor di Medan.

Pada tahun 1995 mantan karyawan PT.Arkaco kembali mempertanyakan kepada Walikota Tanjungbalai pada saat itu dipegang Bachta Nizar Lubis, SH melalui surat Tanggal 14 September 1998 namun tidak ada jawaban dari Walikota Tanjungbalai tersebut, selanjutnya mantan karyawan PT Arkaco juga menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) namun tetap tidak membuahkan hasil.

Namun para mantan karyawan PT.Arkaco yang sudah bekerja selama 24 Tahun tersebut tidak merasa bosan untuk terus berjuang mendapatkan hak haknya, sekitar Tahun 1998 Syafri Chaniago dan kawan kawan kembali menyurati Ketua DPRD Tanjungbalai, dan pada saat Ketua DPRD dijabat oleh H.Sutrisno Hadi Sp.OG.

Pada tanggal 15 September 1998 para karyawan PT.Arkaco diundang kegedung dewan untuk melaksanakan Rapat Kerja DPRD yang dipimpin H.Sutrisno Hadi Sp.OG untuk nenyelesaikan permasalahan Karyawan PT.Arkaco namun juga tidak membuahkan hasil.

Perjuangan dan pengorbanan akan terus ditempuh demi kebenaran, sekali lagi mantan karyawan PT.Arkaco juga telah melaporkan hal tersebut Kepada KPK sebanyak 2 kali namun juga tidak berhasil.

Para mantan karyawan PT Arkaco tersebut juga akan menduduki secara paksa lahan Perkebunan yang sudah dikuasai PT.Delimas Surya Kanaka apabila tidak ada pnyelesaian,
Dalam hal ini juga PT. Delimas Surya Kanaka diduga “Cacat Hukum” dan sarat dengan KKN yang mana para Elit Politik dan Pejabat ditanjungbalai mendapatkan Hibah Tanah dari Perusahaan.

Sedangkan para karyawan PT Arkaco yang mengabdi puluhan tahun terlantar tidak mempunyai tempat tinggal dan perlu diingat bahwa PT.Delimas Surya Kanaka didalam Surat HGB Nomor I yang dikuasainya hanya 525,05 Ha sedangka PT.Arkaco SHGU No II Seluas 608 Ha dan hal ini masih menjadi misterius bagi para mantan karyawan PT.Arkaco.

Menanggapi permasalahan tersebut Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Komisi C Fraksi Golkar Marthin Chaniago dan Mas Budi Panjaitan Anggota Komisi A Fraksi PKS, yang peduli akan nasib para karyawan PT.Arkaco akan berjuang mempertahankan hak hak dari para karyawan yang mengabdi sampai puluhan tahun yang tak terpenuhi oleh perusahaan.

Dan kedua orang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang masih peduli akan nasib rakyat kecil itu berangkat menuju Sumatera Utara menemui Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dari Fraksi PKS, dan menyampaikan permasalahan sangketa yang terjadi di PT.Arkaco.

Dari hasil pertemuan antara 2 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dan Ketua Komisi A DPRD Sumut Fraksi PKS tersebut, maka kasus mantan PT Karyawan Arkaco akan menjadi agenda di DPRD Sumatera Utara Kata Marthin Chaniago menirukan ucapan Ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut.(As18)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button