NasionalPendidikanRagam

Nekat Gelar Pesta Ultah Saat PPKM Level 4, Seleb TikTok Didenda Rp12 Juta

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Akibat nekat menggelar pesta ulang tahun saat Kota Bekasi tengah menerapkan PPKM Level 4. Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) atau yang akrab dipanggil Juy dijatuhi hukuman denda Rp12 Juta

Majelis Hakim menetapkan Juy bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 12 juta dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis 29/7/2021.

“Bila tak membayar denda yang ditetapkan, maka saudari Julia Eka Putri wajib menjalani hukuman penjara selama 20 hari, ” Ucap Majelis Hakim.

Bahkan para kerabat yang hadir sebagai tamu undangan juga wajib membayar denda masing-masing Rp2 juta. sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun Juy, juga turut dihukum dengan membayar denda sebesar Rp17 juta.


Dalam sidang yustisi tersebut, Juy mengakui kesalahannya yang menggelar acara pesta ulang tahun ke-18 di saat Kota Bekasi sedang dalam masa PPKM Level 4.

Remaja yang memiliki jumlah pengikut lebih dari 15 juta di TikTok tersebut juga terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan karena tak menggunakan masker saat acara berlangsung.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button