Notaris Pembuat AHU PGRI Unifah Rosidi Penuhi Panggilan Penyidik

BeritaNasional.ID, CIREBON JABAR – Kasat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jabar memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan terhadap Notaris Dwi Teguh Winarti, pembuat AHU PGRI Unifah Rosidi kepada Sekjen LKBH PB PGRI H. Teguh Sumarno, H. Sugiono Eksantoso.
Sugiono, sapaannya mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polresta Cirebon terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan terbitnya SK AHU 8 Maret 2024 milik Unifah Rosidi.
“Ini ada kabar yang menggembirakan, karena undangan permintaan keterangan terhadap Notaris Dwi oleh Polresta Cirebon, yang sebelumnya dua kali tidak hadir, ternyata pada panggilan ketiga hadir,” jelasnya.
Untuk diketahui, Notaris Dwi, sapaannya, mengetahui proses usulan dokumen Kemenkumham saat itu, sehingga terbit SK AHU 8 Maret 2024. Sebelumnya Penyidik agak kesulitan minta keterangan pada Notaris Dwi.
Karena untuk memeriksa Notaris harus mendapat izin terlebih dahulu dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris). Hari ini, Senin, 3 November 2025, Penyidik langsung mengirim dua surat, pertama ke Kemenkum, dan kedua kepada terlapor Unifah Rosidi.
Semoga, lanjutnya, dengan panggilan klarifikasi yang ketiga terhadap Notaris Dwi, semuanya menjadi terang benderang dan jelas atas laporan kami tentang dugaan pemalsuan dokumen AHU 8 Maret 2024.
“Karena guru seluruh Indonesia belum paham dan belum mengetahui kasus ini. Malah yang terjadi, seakan-akan kasus PGRI sudah selesai dan sudah tidak ada masalah. Padahal dalam UU Ormas dan Peraturan Kemenkum, perubahan organisasi tidak bisa dilakukan dengan serta merta,” jelasnya.
Tetapi, kata Sugiono, harus melalui proses. SK AHU Ormas hanya satu, jika nama dan alamatnya sama dengan SK AHU PGRI H. Teguh Sumarno tertanggal 13 November 2023, maka patut diduga, SK AHU tersebut ilegal.
Selama SK AHU 13 November 2023 yang terbit setelah KLB (Kongres Luar Biasa) di Surabaya belum dicabut, maka tidak boleh ada Ormas lain dengan nama dan alamat yang sama mengajukan SK AHU. (Syamsul Arifin/Bernas)



