Sumatera

Nunggak Bayaran, Guru SMK Ma’arif Banyumas Pringsewu Diduga Tahan Ijazah Siswanya

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNYA PRINGSEWU – Alumni siswa sekolah menengah kejuruan ( SMK ) Ma’arif Banyumas Pringsewu Lampung bernama Rayfanda Pramudita warga Pekon Nusawungu mengaku belum menerima ijazah kelulusan sekolah pasca kelulusannya.

Penahanan ijazah menurut Rayfanda dilakukan oleh pihak sekolah SMK Ma’arif Banyumas dengan alasan karena tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya menunggaknya uang sekolah yang harus dibayar siswa seperti, uang SPP, Infak serta uang perpisahan murid.  Oleh pihak sekolah Ijazah Rayfanda tidak diberikan sejak kelulusannya di tahun 2022 silam.

” Ijazah saya ditahan karena belum melunasi SPP, uang Infak serta uang perpisahan murid, kesemuanya sebesar Rp.1.700.000, “papar Rayfanda kepada BeritaNasional.id, Sabtu (27/1/24).

Rayfanda menjelaskan, kecuali dirinya, masih banyak lagi ijazah alumni lainnya yang ditahan oleh guru.

Selain ijazah, bagi para siswa yang belum melunasi pembayaran SPP dan Infak tidak diperkenankan mengikuti Ujian oleh pihak sekolah.

“Ada juga yang belum melunasi SPP dan Infak tidak boleh ikut ujian, “beber Rayfanda.

Dengan penahanan ijazah miliknya, Rayfanda mengaku kesulitan untuk melamar kerja. Kini Rayfanda berstatus pengangguran lantaran tidak memiliki ijazah untuk syarat melamar kerja.

” Saya pernah mencoba pinjam ijazah saya untuk di foto copy melamar kerja namun tetap tidak diberikan oleh pihak sekolah. Sehingga saya mau kerja saja enggak bisa dan kini nganggur, “keluh Rayfanda.

Pengakuan yang sama juga disampaikan Rizki Saputra warga Banyumas. Ia mengeluh lantaran tidak menerima ijazah miliknya karena belum melunasi pembayaran SPP sebesar Rp.3.225.000.

” Saya alumni 2021. Ijazah saya tidak diberikan lantaran belum membayar SPP sebesar Rp.3. 225.000. Lantaran tidak memiliki ijazah akhirnya saya sulit melamar kerja, “kata Riski Saputra.

(Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah SMK Ma’arif Banyumas belum berhasil dikonfirmasi.) (Davit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button