SUMUTTanjung balai

Nyak Angkot Akhirnya Tidur Dalam Hotel Prodeo Yang Miliki 24,18 Gram Shabu dan 1,57 Gram Ganja

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga sebagai penjual Narkotika dengan barang bukti 24,18 Gram Shabu dan Ganja 1,57 Gram yang berhasil disita.

Laki-laki tersebut adalah Sangkot Simamora Alias Nyak Angkot 48 Tahun yang beralamat pada Jalan DTM. Abdullah Lingk III TB.Kota III Kampung baru Kota Tanjung balai, dan peristiwa penangkapan pada Selasa 24/8/21 berkisar pada Oukul 14.30 wib.

Dengan barang bukti 6 (Enam) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 (dua puluh empat koma tujuh belas) Gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan Ganja berat kotor 1,75 gram.

Dan 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik 5 (Lima) bal plastik klip transfaran kosong, 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (Satu: buah kotak jam tangan warna hitam Uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 (Satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dan 2 (dua) tas dompet warna hitam.

Peristiwa penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan.DTM.Abdullah Kampung baru TB Kota III Tanjung balai pada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba oleh seorang laki laki yang bergelar Nyak Angkot dengan ciri ciri yang telah dikantongi.

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Demonstar SH, beserta Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Hendra Karo karo SH, dan Kanit Idik II Ipda N.Tamba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta langsung melakukan pengepungan rumah yang sudah diimpormasikan, dan benar Team melihat laki laki yang sesuai dengan Ciri-ciri tersebut sedang duduk berada diruang tamu rumahnya.

Kemudian dengan disaksikan Kepling Lingkungan III dilakukan penggeledahan dan benar telah ditemukan pada sebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yg didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan Shabu shabu seberat 24,17 gram dan 1 (Satu) juga satu buah plastik diduga berisikan Ganja seberat 1,57gram, Team langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap tersangka dan benar oleh tersangaka menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang terdiri dari 6 (Enam) bungkus dengan berat kotor 24,17 Gram dan ganja 1,75 Gram tersebut adalah benar miliknya.

Dan atas kejadian tersebut tersangka Nyak Angkot dikenakan Pasal 114 ayat 2 (Dua) Subs Pasal 112 ayat 2 (Dua) Subs pasal 111 ayat 1(Satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button