Politik

Nyoblos Dua Kali Oknum KPPS Dipidana

Polman Sulbar.Berita Nasional.ID —Sidang kasus terdakwa Pidana Pemilihan Umum coblos dua kali di Desa Ihing Kecamatan Bulo di maraton, Sidang kedua mendengarkan  ahli dari terdakwa,  Kamis, 23 Mei.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Polewali Sugiharto yang dikonfirmasi mengatakan, sidang Pidana Pemilu ini memasuki hari kedua dimana pada hari pertama yakni pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari anggota PPS dan saksi ahli yang terdiri dari 13 orang saksi.

“Dalam perkara ini,  kami dakwa dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di dua TPS dengan mengaku sebagai orang lain pada saat melakukan pencoblosan” terang Kasi Pidum Kejari Polewali Sugiharto.

Berbeda dengan pidana lainnya, pidana pemilu ini memiliki batas waktu putusan yakni harus diputuskan dalam jangka waktu tujuh hari sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Ia juga menyampaikan jika agenda sidang hari ini kamis, 23 Mei adalah mendengarkan keterangan ahli dari tersangka.

Sugiharto juga menyampaikan untuk ancaman pidana sesuai pasal 516 dan 533 yang diberikan yakni satu tahum enam bulan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button