ACEHTNI Dan Polri

Obat Sirup Dilarang BPOM RI, Polres Aceh Tamiang Gelar Razia Apotik dan Toko Obat

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG – Sesuai Telegram Kapolri terkait jenis obat-obatan diperintahkan ditarik dari peredaran oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sehubungan dengan hasil temuan jenis obat-obatan tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bagi anak, bahkan dapat meninggal dunia dampaknya.

Adapun obat sirup yang telah ditarik oleh BPOM yaitu obat sirup Unibebi cougha, obat sirup Unibe demam drops, obat sirup Unibe demam sirup, obat sirup Flurin dmp, obat sirup termorex.

Sehubungan dengan hal tersebut personil Tipidter Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayah S.H, M.H serta Tim Dinas Kesehatan menggelar razia sejumlah Apotik serta toko obat dalam wilayah hukum Aceh Tamiang.

Bahkan disamping menggekar razia personil Tipidter Polres Aceh Tamiang serta Tim Dinas Kesehatan menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat serta memberi edukasi kepada warga, Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dilakukan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

Razia dan pengecekan dilakukan di enam Apotek masing – masing Apotek Cinta Sehat 2 Kota Kualasimpang terdapat obat sirup batuk Uni Bebi sebanyak 248 botol, Obat sirup drop uni Bebi 8 botol. Kemudian Apotek Ririn Kota Kualasimpang terdapat Obat sirup batuk uni Bebi sebanyak 211 botol.

Kemudian razia juga dilakukan di Toko Obat Tunas Baru Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang, Toko Obat Terpadu di Rantau Pauh Kecamatan Rantau, Rumah Sakit Pertamina Rantau, Puskesmas Rantau.

Data yang dihimpun dalam razia tersebut menyebutkan hasil pengecekan sementara telah ditemukan penjualan obat sirup batuk uni Bebi sebanyak 459 botol dan obat sirup drop uni Bebi sebanyak 8 botol.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayat S.H, M.H menjelaskan diharapkan kepada pengusaha Apotik dan Toko Obat Berizin dalam Wilkum Polres Aceh Tamiang agar benar-benar melaksanakan surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan jenis obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dari Kemenkes RI, terutama yang membahayakan dan mengancam jiwa anak.

” Obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dilarang untuk di konsumsi anak karena membahayakan terhadap jiwa dan kesehatannya, bahkan dari hasil temuan Kemenkes RI terdapat kasus gagal ginjal akut disebabkan dari efek samping obat-obatan tersebut,” kata Taufiq hidayat.

Untuk itu pihaknya beserta Tim Dinas Kesehatan menghimbau untuk tidak menjual obat bentuk sirup mengingat kondisi saat ini. ()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button