Daerah

Oknum Anggota Polisi Larang Ambil Gambar saat Wartawan Melakukan Liputan

IJTI Kordinator Daerah Tapal Kuda Somasi Kapolres Bondowoso dan Dankompi 3 Yon B POR Satbrimob Polda Jatim

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Gara-gara ada anggota Polisi melarang mengambil gambar saat evakuasi jenazah Baim dari dasar Gunung Saeng, Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kordinator Daerah Tapal Kuda melakukan somasi.

Yang disomasi oleh Mahfud Sunarji, Ketua IJTI Kordinator Daerah Tapal Kuda  adalah Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, SH, SIK, MH dan Dankompi 3 Yon B POR Satbrimob Polda Jatim, AKP Suprianto, SH.

Menurut Mahfud, sapaannya, media televisi memiliki peran penting sebagai alat komunikasi terhadap khalayak. Oleh karena itu banyak lembaga atau organisasi mengambil peran besar menyampaikan pesan positif melalui media TV.

Sekaligus, lanjutnya, untuk mengurangi distorsi dan kesenjangan sosial. Dalam hal ini kami bermaksud menyampaikan pernyataan sikap dan surat somasi atas tindakan pelarangan peliputan (pengambilan gambar) oleh oknum anggota Polri.

Pada saat proses evakuasi korban survival yang jatuh di puncak Gunung Saeng Binakal Bondowoso,  hari ini Minggu 4 Mei 2025. “Kami memiliki bukti video rekaman saat “oknum” polisi tersebut melarang kami para wartawan untuk mengambil gambar proses evakuasi korban,” kesalnya.

Kami, lanjutnya, diminta untuk menutup kamera, dengan ucapan verbal :”taruk-taruk!!”. “Kami media pak”. ”Saya tidak ngurus media .. media tidak ada dokumentasi ..”. Atas tindakan pelarangan peliputan di area publik ini kami dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sangat menyayangkan dan mengecam keras oknum aparat yang masih sangat konservatif melakukan pelarangan peliputan.

Tindakan oknum Polisi tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Untuk itu kami meminta Polres Bondowoso dan Mako Brimob Polda Jatim memberikan teguran dan sanksi etik atas tindakan yang telah dilakukan oknum Polisi tersebut.

“Surat somasi kami sampaikan secara resmi kepada Institusi Kepolisian (dalam hal ini Polres Bondowoso dan Mako Brimob Kompi B Bondowoso) dengan tembuasan Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Kami, kata Mahfud, juga melaporkan kejadian ini kepada Pengurus Pusat IJTI di Jakarta, Pengurus Pengda IJTI Jawa Timur dan Kantor Dewan Pers Jakarta. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button