Oknum Guru Pembina Ekstrakurikuler Diduga Lakukan Asusila, Kini Kasusnya Terus Berlanjut

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Akhirnya proses hukum penanganan tindak pidana asusila yang diduga di lakukan oleh salah satu oknum guru pembina ekstrakurikuler di kabupaten Lumajang terus berlanjut.
Pasalnya dari informasi dan pantauan media ini sudah dua kali di lakukan pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lumajang setelah menerima laporan polisi dari korban.
Sebelumnya, pada tanggal (07/05/2025) di lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selang beberapa hari tepatnya (13/05/2025) di lakukan pemeriksaan kedua dan dari kedua panggilan (pemeriksaan) terduga koperatif menghadiri panggilan Polres Lumajang.
hal tersebut di benarkan Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Untoro saat di konfirmasi, melalui pesan washapnya jika terduga pelaku sudah datang di panggil sudah di lakukan pemeriksaan.
“Kalau sudah datang di panggil, akan diperiksa dan kemungkinan bisa naik ke penyidikan,” jawabnya
Lebih lanjut, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang membenarkan tadi pemeriksaan kedua, oknum guru pembina ekstrakulikuler datang penuhi panggilan unit PPA Satreskrim Polres Lumajang .
“Betul tadi datang, dan sudah proses sidik,” lanjutnya
Sementara itu, setelah di lakukan pemeriksaan selang beberapa jam di Unit PPA Satreskrim Polres lumajang oknum guru tersebut terkesan bungkam saat di konfirmasi tak memberikan jawaban malah menyuruh menanyakan ke penyidik.
“Tanya bu angga saja (red:penyidik) maaf maaf,” jawabnya
Di ketahui sebelumnya oknum guru tersebut di laporkan diduga telah melakukan tindak pidana asusila kepada salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kabupaten Lumajang.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang secara resmi menonaktifkan Guru pembina kegiatan Ektrakurikuler Dranband dan kepramukaan.
Penonaktifan tersebut, di tuangkan dalam surat resmi pemberitahuan dan intruksi tertanggal 11 April 2025 oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang.
Diketahui sebelumnya, dalam surat di jelaskan oknum guru tersebut merupakan guru PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Lumajang dan juga aktif sebagai pelatih, pembina maupun keterlibatan dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler. (Rochim/Bernas)