Daerah

Oknum LSM Yang Tercyduk OTT Warga Pakel Banyuwangi Ini Resmi Jadi Tersangka 368

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Oknum LSM bernama lengkap Hadi Masrul alias Asrul (49), yang tercyduk operasi tangkap tangan (OTT) puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin dan digelandang ke Mapolsek setempat pada Jumat malam (8/6/18), kini statusnya sudah naik jelas menjadi tersangka. Pria yang juga diketahui masyarakat sering mengaku sebagai Kepala Biro Metro Post News itu harus menjadi penghuni hotel prodeo Mapolsek yang berada di bawah kaki Gunung Ijen.

Sedangkan jeratan yang ditimpakan kepada pria gendut asli warga Dusun Krajan RT 04 RW 03 Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini adalah pasal 368 (1) tentang pemerasan disertai ancaman sebagaimana disampaikan Kapolsek AKP Jupriadi, SH kepada media ini.

“Kasusnya lanjut terus, sudah kita laporkan ke Polres juga mas. Saat ini tersangka kita jerat dengan pasal 368 (1) tentang pemerasan disertai ancaman, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa berkembang. Sambil kita dalami,” ungkap perwira dengan balok kuning tiga dipundak yang sudah malang melintang sebagai kapolsek di beberapa wilayah hukum Polres Banyuwangi ini.

Dipaparkan AKP Jupriadi, pihaknya sudah memintai keterangan sekitar 7 saksi. Baik kedua korban maupun saksi para pemuda yang menangkap dan melapor ke mapolsek.

“Kurang lebih 7 saksi sudah kita mintai keterangan. Untuk pengembangan, tersangka kita tahan, berikut barang bukti (BB) uang sebesar Rp 1 juta, sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol : P-9097-XL , 1 unit hand phone merk huawei warna hitam, 1 potong baju batik lengan pendek warna merah variasi kembang dan sepotong sarung warna biru kombinasi putih,” tegas Jupriadi, Minggu (10/6/18).

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan tindak kejahatan pemerasan terhadap dua perangkat Desa Pakel, Kecamatan Licin, oknum LSM bernama AS terkena OTT warga dan digelandang serta diserahkan ke Mapolsek Licin untuk diproses hukum.

Sebagaimana dituturkan Musaneb ketua pemuda Desa Pakel, penangkapan ini bermula saat AS mengancam hendak melaporkan pelaksanaan proyek desa setempat ditahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh dua orang perangkat desa, Mu’arif, seorang staf desa dan Suwarno, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Desa Pakel.

“Nah, kedua korban ini mengaku dimintai uang Rp 1 juta. Jika tidak diberi, maka proyek desa tersebut akan dilaporkan ke Polda Jatim,” lontarnya kepada awak media, Sabtu (9/6/18).

Mendengar kabar tak sedap tersebut para pemuda yang tak ingin desanya diobok-obok oknum LSM tak bertanggung jawab, langsung mengambil sikap. Laku dugaan aksi pemerasan itu mereka pantau.

Dan begitu aksi dugaan pemerasan itu dilakukan, para pemuda Desa Pakel pun bergerak. Mereka serentak menyergap dan membekuk AS, si oknum LSM, lengkap beserta amplop berisi uang yang diduga hasil pemerasan, sebesar Rp 1 juta.

Kendati saat ditangkap, AS sempat mencoba melawan dan menolak diserahkan ke pihak Kepolisian, bahkan juga berusaha membuang amplop berisi uang yang diduga hasil pemerasan, warga keukeuh menyeret oknum AS ke Mapolsek.

“Dengan beramai-ramai, pelaku kita serahkan ke Polsek Licin agar diproses secara hukum,” lontar Musaneb. (red)

Caption : Oknum LSM Arul sesaat usai dimintai keterangan langsung mengenakan seragam khas tahanan polisi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button