Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Diamankan Polres Bone Bolango terkait Kasus Pornografi

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengamankan seorang oknum pegawai Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Gorontalo berinisial RE (29). RE dijerat kasus pornografi setelah ketahuan merekam rekan kerjanya yang masuk ke dalam kamar mandi.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, RE melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kamar mandi kantor BMKG kemudian menyetel kamera video handphone miliknya. Selanjutnya handphone tersebut di masukan ke dalam botol pembersih lantai yang sudah dilubangi sebagai tempat kamera dan kemudian menempatkan botol itu di sudut lantai kamar mandi sambil memposisikan kamera mengarah ke toilet. Lalu tersangka meninggalkan handphone tersebut dalam posisi sedang merekam video.
Dalam keterangan persnya, Alli mengungkapkan aksi pelaku terungkap usai salah satu korban mencurigai terdapat dua botol pembersih lantai yang berbeda merk terletak disudut lantai kamar mandi tersebut. Korban pun langsung mengambil botol tersebut dan ditemukan ada sebuah handphone yang terletak didalamnya dengan posisi sedang merekam.
“Kemudian korban pun langsung mengambil handphone tersebut dan memeriksa bersama teman kantor lainnya dan ditemukannya terdapat beberapa video yang merekam para korban sedang buang air,” ungkap Alli saat menggelar komferensi pers di Aula Polres Bone Bolango, Jum’at (22/03/2024).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango dan langsung dilakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka.
“RE mengaku dirinya melancarkan aksinya tersebut sejak tahun 2020 dengan total korban yang berhasil terungkap hingga saat ini sebanyak 7 orang,” bebernya Alli.
Alli menegaskan tersangka melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
(Tiansi/Bernas)



