DaerahRagamSosial

Oknum PNS di Halmahera Timur ini Paksa Mantan Istri Lakukan Mesum Online

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berimnisial MR memaksa mantan istrinya melakukan mesum online via video call WhatsApp, Senin (22/6/2020)

Diketahui oknum tersebut merupakan ASN Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Sementara berdasarkan hasil konfirmasi BeritaNasional.Id pada MR, ia mengatakan hal itu adalah kekhilafan dirinya terkait dengan video call WhatsApp dengan mantan istrinya.

Bahkan, MR sebelumnya sudah terjeret kasus serupa, namun sejauh ini MR belum dapat diadili secara kelembagaan maupun hukum yang dilanggarnya.

Sementara hasil konfirmasi melalui via telepon BeritaNasional.Id pada sang mantan istri MR yang berinisial EN (36), ia menjelaskan bahwa MR menelepon dirinya melalui WhatsApp, lalu MR dengan sengaja menelanjangi tubuhnya sambil memperlihatkannya pada EN.

Lebih lanjut, EN sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan MR pada dirinya meskipun MR adalah mantan suami EN.

“Saat ini MR sudah mempunyai istri yang sah baik secara agama maupun hukum,” sesalnya.

Perilaku MR melalui video call WhatsApp dengan mengajak EN sudah melanggar konten ketidakwajaran yang dilakukan MR.

MR juga menabrak Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dalam Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan larangan
perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Tak hanya tentang undang-undang pornografi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. MR juga dinilai melabrak PP 53 Tahun 2010 yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. (Riski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button