Daerah

Oknum TSK Pesta Narkoba Diistimewakan, Polresta Banjir Kritikan Masyarakat Banyuwangi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Rekomendasi assesment dari Polresta Banyuwangi yang mengarahkan rehabilitasi bagi pelaku pesta narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota aktif Polsek Glagah, inisial ‘R’, bos baby lobster inisial ‘W’ dan ‘M’ oknum Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo yang juga kakak kandung anggota Fraksi Gerindra DPR RI banyak menuai kritik dari masyarakat. Masyarakat menyoroti penanganan proses hukum kasus tersebut dan menilai kebijakan pihak Polresta Banyuwangi mencederai keadilan masyarakat.

Karena selama ini, proses hukum yang dilakukan pihak penyidik terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, baik itu yang melibatkan bandar, pengedar, dan pemakai, tidak pernah ada rekomendasi assesment rehabilitasi dari pihak Polresta.

Dengan adanya rekomendasi assesment rehabilitasi yang diberikan pihak Polresta Banyuwangi, saat ini banyak menimbulkan pertanyaan. Masyarakat dibuat ‘berandai-andai’ dengan munculnya kebijakan yang selama ini tidak pernah dilakukan oleh pihak Polresta. Apakah dikarenakan para pelaku pesta sabu-sabu merupakan ‘tokoh’ dan berduit. Apakah karena pelaku inisial ‘R’ adalah seorang anggota aktif yang berdinas di Polsek Glagah dan notabene masih dibawah naungan Polresta Banyuwangi ? Atau karena pelaku inisial ‘MH’ seorang kepala desa yang juga kakak dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ? Dan apakah karena pelaku inisial ‘W’ seorang pengusaha baby lobster yang koleganya oknum Baharkam Polri  berpangkat Jendral bintang satu ?

Padahal sudah jelas, saat ketiga oknum pelaku sedang berpesta sabu-sabu, ketika digerebeg oleh Satreskrim dari Tim Pidana Khusus yang dipimpin langsung Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi, Iptu Nurmansyah SH. MH, menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang diperkirakan beratnya 0.8 gram, bong dengan pipet kaca yang masih ada sisa sabu habis dipakai, dan senjata api.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan istimewa kepada ketiga oknum tersangka tersebut. Ia pun menuding adanya diskriminasi perlakuan petugas terhadap orang yang berduit dibandingkan dengan orang miskin.

“Hukum harus adil, tidak boleh diskriminatif, setara. hukum juga tidak boleh, tebang pilih dan sepatutnya penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” sergah Helmi.

Mirisnya lagi, kata Helmi, adanya oknum polisi yang terlibat dalam kasus pesta narkoba tersebut. Sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa jika ada anggota polri yang terlibat narkoba tidak bias dibina, maka akan dibinasakan (dipecat).

“Tertangkapnya oknum kepolisian dalam pesta sabu tersebut menjadi momentum Korps Bhayangkara untuk melakukan ‘bersih-bersih’ internal kepolisian dari narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam konfirmasinya kepada wartawan di depan ruang kerjanya menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan pemakai saja. Sementara sesuai regulasi, yang berwenang menentukan apakah itu pemakai, pengedar, ataupun bandar adalah keputusan majelis hakim di pengadilan.

“Rekomendasi assesment rehabilitasi itu karena para pelaku adalah pemakai. Kalau untuk anggota polri, meskipun diberikan rekomendasi assesment tetap dilakukan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP),” jelas Kapolresta, Selasa (20/4/2021). (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button