Ombudsman NTT Apresiasi Respons Cepat IAKN Kupang Tangani Laporan Masyarakat

BeritaNasional.ID, KUPANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan resmi Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, I Made Suardana, bersama jajaran pimpinan di ruang rapat Ombudsman NTT.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkungan kampus IAKN Kupang. Dalam pertemuan itu, Rektor didampingi oleh para wakil rektor, dekan, serta sejumlah pejabat struktural IAKN Kupang.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dalam sambutannya menjelaskan bahwa selama tahun ini pihaknya telah menerima empat laporan masyarakat yang berkaitan dengan layanan di IAKN Kupang.
Laporan tersebut meliputi persoalan layanan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) serta pemberhentian wakil rektor dan wakil dekan. Menurutnya, sebagian laporan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan koordinasi bersama pihak kampus dengan menghadirkan sejumlah pejabat terkait.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan jajaran IAKN Kupang atas keterbukaan dan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Rektor dan jajaran karena terhadap beberapa laporan yang masuk, sebagian telah dilakukan upaya penyelesaian bersama melalui koordinasi dan klarifikasi langsung. Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut guna memfasilitasi penyelesaian laporan yang berkaitan dengan layanan di IAKN Kupang,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, menyambut baik dan mendukung penuh upaya Ombudsman dalam menjalankan tugasnya menindaklanjuti laporan masyarakat dan civitas akademika.
Ia menegaskan bahwa IAKN Kupang senantiasa terbuka untuk bekerja sama dan siap memberikan klarifikasi baik di kantor Ombudsman maupun di lingkungan kampus.
“IAKN Kupang berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan dan memastikan setiap proses administrasi, akademik, maupun kepegawaian berjalan transparan dan akuntabel. Kami tidak menutup diri terhadap kritik, karena kritik yang membangun merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.
Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut diakhiri dengan penyerahan berita acara pertemuan oleh pihak Ombudsman kepada Rektor IAKN Kupang sebagai bentuk komitmen tindak lanjut atas hasil pembahasan bersama.
Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menangani laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.
Darius Beda Daton menutup pertemuan dengan menyampaikan terima kasih kepada Rektor dan jajaran atas keterbukaan dan semangat kerja sama yang baik.
“Semoga koordinasi yang telah terjalin ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan IAKN Kupang dan menjadi contoh bagi lembaga pendidikan tinggi lainnya di NTT,” pungkasnya.*
Alberto