Eks Keresidenan Madiun

Operasi di Tiga Kecamatan, Satpol PP Magetan Temukan Pita Cukai Salah Peruntukan

BeritaNasional.ID, Magetan, Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan bersama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan, dan Polres Magetan kembali  menggelar operasi ke toko, warung dan agen penjual rokok.  Hal ini terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, operasi dilaksanakan di tiga kecamatan yaitu Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan, Selasa (13/08/2024)

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan Gunendar mengatakan tim gabungan saat operasi di wilayah kecamatan kawedanan mendapatkan barang bukti , rokok dengan pita cukai tidak sesuai

” Kita menemukan barang bukti dengan ciri-ciri bungkus rokok tidak sesuai, seharusnya di dalam bungkus itu hanya 12 batang sedangkan rokok yang kita temukan berisi 20 batang ” ujar Gunendar.

” Selama kita melakukan sidak diberbagai toko, warung, agen penjual rokok di berbagai wilayah masih mendapatkan barang bukti rokok ilegal, maka kita melakukan penyisiran dan mensosialisasikan kepada masyarakat, agar lebih paham dan mengerti tentang undang- undang serta bahaya mengedarkan, menjual rokok ilegal ” tandasnya

Sementara Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun Amat Rudi mengatakan untuk memastikan rokok maupun pita cukai  yang asli, masyarakat dapat  membuka aplikasi resmi dan laboratorium

” Saat kita menemukan barang bukti dengan pita cukai tidak sesuai, untuk memastikan keasliannya kita buka aplikasi resmi dan laboratorium” ungkapnya

Berdasarkan keterangan Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan Gunendar di Magetan masih banyak ditemukan barang bukti rokok ilegal. “ Maka harus terus diadakan operasi untuk menyisir di plosok-plosok , dan melakukan sosialisasi agar masyarakat berhati-hati, juga untuk menghindari kerugian negara ” katanya (yen/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button