Jawa TimurProbolinggo

Operasi Semeru 12 Hari Kerja, Polres Probolinggo Kota Mengamankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Polres Probolinggo Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalagunaan Narkotika, Polresta berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba. Para tersangka ini merupakan pengedar sabu-sabu.

“Dari 30 Agustus hingga 10 September tahun 2025 kita amankan 10 tersangka, untuk rilis hari ini ada 10 tersangka.

Tersangka bandar bernama FZ dengan barang bukti 31,2 gram sabu untuk TKP kecamatan Gadingrejo Kota Probolinggo. Pengedar RH dengan barang bukti 0,30 gram sabu, MZZ barang bukti 2,15 gram, RNR barang bukti 0,55 gram untuk TKP Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo.

ARFN barang bukti 0,54 gram sabu, JK dengan barang bukti 1,32 gram sabu TKP Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

MFB dengan barang bukti 1,30 gram sabu TKP Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan. MSH dengan barang bukti 0,50 gram sabu TKP Pilang Kecamatan Kademangan.

JS barang bukti 0,69 gram sabu TKP Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran. AA dengan barang bukti 1,11 gram sabu TKP Kelurahan Kademangan Kota Probolinggo,” terang Kapolres AKBP Rico Yumasri, Jumat (19/9/2025).

“Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” imbuhnya.

Untuk barang bukti, dikatakan Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan 39,66 gram narkotika jenis sabu, 11 unit HP, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan Rp.3.100.000.

Ia mengungkapkan bahwa (8) orang merupakan (1) jaringan dari 10 tersangka juga merupakan pengguna. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari wilayah Pasuruan, dan Kota Probolinggo dengan hasil barang dari Bangkalan Madura.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114, dan pasal 112 ayat 1 dan 2 , UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkorika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar.

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkorika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,4 milyar dan paling banyak 10,4 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar rupiah.” tuturnya Kapolres

 

(yuli/Bernas)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button