Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Optimalisasi PAD Situbondo , Kejaksaan Lakukan Penghitungan Pajak Mineral Terhadap 112 Rekanan

SITUBONDO, BeritaNasional.id – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur , Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melalui peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melakukan Penghitungan dan Pembayaran Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhadap ratusan pihak Penyedia/rekanan yang bertempat di aula Kejaksaan. Kamis (28/12/2023).

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo Alfiah Yustiningrum,SH mengatakan, dalam perttemuan tersebut juga dilakukan Penghitungan serta Pembayaran Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang digunakan oleh pihak Penyedia/rekanan dalam setiap pengerjaan fisik di Kabupaten Situbondo.

“Penghitungan ini kita laksanakan intinya kejaksaan membantu Bapenda Situbondo dalam hal memediasi ataupun penagihan/pembayaran Pajak MBLB yang digunakan oleh pihak penyedia/rekanan dalam setiap pengerjaan fisik sehingga kita harapkan ini juga bisa meningkatkan PAD Situbondo melalui sektor pajak, ” singkat Kasi Datun Alfiah Yustiningrum,SH.

Ada sekitar 112 Pihak Penyedia/Rekanan yang terdaftar Kegiatan yang dibagi menjadi dua sesi tersebut, masing-masing sesi terdiri dari 56 campuran CV dan PT, adapun sesi Pertama dimulai pada pukul 09.00 Wib dan sesi Kedua dimulai pada pukul 13.00 Wib.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button