Orang Tua dan Anak Tersangka Pengeroyokan di Situbondo Resmi Ditahan Jaksa, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menahan dua tersangka kasus pengeroyokan yang sempat menyita perhatian publik. Penahanan dilakukan usai proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Situbondo, Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H., membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Benar, pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Setelah tahap II, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani sekitar delapan kali persidangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yang merupakan orang tua dan anak. Namun pihak kejaksaan belum dapat merinci secara detail kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.
“Untuk detail kejadiannya kami belum bisa memastikan karena jaksa yang menangani kasus ini masih menjalani persidangan, <span;>pengeroyokan tersebut terjadi sekitar tahun 2024,”kata Indra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.“Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tegas Indra.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Raudatul Husnah, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, melakukan aksi tunggal di depan Mapolres Situbondo.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes Husnah yang menuntut agar pihak kepolisian segera menahan para tersangka pengeroyokan yang menimpanya.Husnah mengaku mengalami luka fisik akibat pengeroyokan, di antaranya memar di bagian paha dan luka pada wajah.
“Karena tersangka sudah koar-koar kasih uang ke penyidik, makanya saya berani (datang ke sini),” ujar Husnah kepada awak media, Kamis (18/12/2025) lalu.
Husnah mengaku kecewa karena dua tersangka, AS<span;> <span;>alias bu VT dan anaknya NOF tidak langsung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama. Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2024, namun hingga Agustus 2025, keduanya hanya berstatus tahanan luar.
“Seminggu dua kali lapor, jadi tahanan luar. Saya tidak terima mereka jadi tahanan luar. Enak saja,” keluhnya.
Ia juga menuding adanya dugaan praktik suap yang melibatkan oknum penyidik, bahkan secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan integritasnya.
“Tadi yang terima uang saya ajak sumpah pocong, tapi tidak mau,” cetus Husnah kala itu.
Dengan ditahannya kedua tersangka oleh pihak kejaksaan, Husnah berharap proses hukum berjalan adil dan transparan hingga putusan pengadilan.



