Lumajang

P2T2 DAS Tuntut Tangkap Oknum Pejabat PUTR Lumajang Oleh APH Diduga Lakukan Pungli Diatas Tanah Besuk

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Aliansi masyarakat Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Besuk Kecamatan Tempeh menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Pemkab Lumajang, Kamis (27/06/2024).

Dari berbagai tuntutan pendemo, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntasĀ terhadap oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

Adapun tuntutan para pendemo secara langsung disampaikan kepada beberapa pimpinan Forkompinda meliputi Pj bupati Lumajang, Kapolres Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kepala kantor BPN Lumajang.

Penyebabnya karena diduga dari oknum pejabat bersangkutan sudah melakukan perbuatan melawan hukum atas pungutan liar (Pungli) yang dilakukan di atas tanah yang berada di Desa Besuk.

ā€œKami dari P2T2 DAS Lumajang khususnya wilayah Desa Besuk menuntut agar menindak, memeriksa sekaligus menangkap oknum PUTR yang melalukan pungutan liar di wilayah tersebut,ā€ jelas Supendi sebagai koordinator aksi demo P2T2 pusat pada awak media.

Supendi mengungkapkan soal status tanah disana sudah terbitnya sertifikat dan ditemukan juga kejanggalan di atas tanah sertifikat tersebut dengan munculnya Surat Keterangan Retrebusi (SKR).

Oleh karena itu, patut diduga terdapat pungutan liar yang berupa dalam pembuatan SKR.

ā€œBerdasarkan status tanah tersebut sudah banyak sertifikat tanah yang terbit, namun kenapa keluar SKR. Artinya jika status tanah ini sudah bersertifikat secara otomatis putus hubungan dengan pemerintah Kabupaten. Namun kenapa pungutan itu ada dan di lakukan, nah inilah ada dugaan pungutan liarā€ ungkap dirinya tersebut.

Supendi menegaskan bahwa dugaan Pungli diatas tanah tersebut telah di laporkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

ā€œDugaan pungutan ini sudah kita laporkan ke Polres, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi serta kejaksaan agung,” tegasnya.

ā€œIya tadi ada mediasi. Intinya dari hasil mediasi mereka akan menyelesaikan masalah ini agar duduk bersama-sama. Supaya persoalan ini bisa terselesaikan artinya lokasi tersebut akan di tertibkan,” tambah Supendi.

Koordinator P2T2 Pusat juga berharap agar kesepakatan yang sudah di lakukan tadi ada titik temu dalam satu bulan kedepan.

ā€œHarapan kami dari janji-janji Forkopimda tadi dalam sebulan sudah ada titik terang penyelesaiannya, jika tidak ada kita akan ada jilid dua ini nantinya,ā€ harapan mereka.

Sementara Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni saat di konfirmasi media mangatakan perlu adanya kerjasama serta duduk bersama apakah benar yang dituntutkan.

ā€œKita perlu duduk bersama kalau yang di tuntut apa itu benar ?. Karena yang jelas sesaui dengan hasil sebelumnya saya rapatkan di internal. Kami itu ternyata memang aset tersebut di berikan oleh dinas PU SDA provinsi kepada dinas PU. Kita sudah masuk dalam daftar interisasi pemerintah sudah masuk dalam KIP,ā€ ungkapnya setelah usai rapat paripurna.

ā€œLalu saya tanya apakah di lokasi tersebut memang ada para penggarap tidak ada. Mereka para penggarap itu hanya mempunyai bukti SKR gak bisa ini,” lanjut Pj Bupati.

ā€œSaya minta pada pak asisten untuk di jelaskan dan kita perlu menyamakan persepsi untuk penyelesaian permasalahan agar tidak berlarut larut,”Tegasnya lagi.

Pj Bupati juga menyampaikan jika kemunculan sertifikat sudah lama namun jika di anggap bermasalah di persilahkan untuk ajukan gugatan.

ā€œKemunculan sertifikat itu sudah lama sekitar tahun 2000. Nah jika di anggap sertifikat itu tidak benar ya silahkan di gugat,” Ucapnya

Sementara ā€œKami tidak bisa membatalkan sepihak jika itu sudah sertifikat, monggo lah di koordinasikan kembali, sekarang yang mengeluarkan sertifikat itu siapa?, dan ketika saya tanya ke dinas ternyata sertifikatnya itu sesaui prosedur dan kami memungut sesaui retrebusi karena mereka menempati lahan kitaā€. Lanjut Bj bupati

Di tanya dasar pengeluaran SKR Pj Bupati mengatakan tidak tau siapa yang mengeluarkan.

ā€œSaya tidak tau mereka dari mana monggo didiskusikan kepada mereka, nanti saya tanyakan lagi SKRnya dari manaā€. jawabnya

Disamping itu, pihak Dinas PUTR Lumajang membantah dengan adanya pungli tersebut. PUTR berdalih jika pihaknya hanya menarik retrebusi sesuai peraturan daerah (Perda).

ā€œBukan pungli Mas. Tapi menarik retribusi Mas, dan sesuai dengan aturan /perda,ā€Jawabnya (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button