AdvedtorialDaerahDPRD WAJOSulawesiWajo

Pansus II DPRD Wajo Gelar Dengar Pendapat Mengenai Ranperda Kelembagaan Petani

Advetorial DPRD Wajo-BeritaNasional.ID—Panitia Khusus (Pansus II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo gelar rapat dengan agenda “dengar pendapat” mengenai pengembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kelembagaan Petani, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo Lantai I, Rabu (03/07/2019).

Dalam rapat Pansus II tersebut yang dipimpin Asri Jaya A. Latief yang merupakan juga ketua komisi II DPRD Kabupaten Wajo, membacakan Daraft Ranperda tentang Kelembagaan Petani dan meminta kepada semua unsur yang hadir untuk menanggapi dan memberikan masukan.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Mengenai Ranperda Kelembagaan Petani

Sumardi Arifin yang juga dari Komisi II DPRD kabupaten Wajo dalam rapat itu menyampaikan bahwa Kelembagaan Ekonomi Kreatif Petani bisa diambil dari Anggaran Dana Desa.

“Bisa, karena dana Desa itu boleh diperuntuhkan untuk menunjang peningkatan pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, bisa diakses baik Kelompok begitpun dengan kegiatan-kegiatan peningkatan pemberdayaan Ekonomi Masyarakat lainnya,”ucapnya.

Lebih lanjut Sumardi Arifin menyampaikan ini penting kita masukkan dalam Renperda supaya bisa menjadi dasar untuk menjadi peningkatan kelembagaan petani kedepannya.

“Kalau kita masukkan dalam Ranperda tentu ini menjadi dasar nantinya kepada pelaku Kelembagaan Petani kalau ada kegiatan dan lain-lain, bisa mengajukan semacam proposal dan lain-lain, dengan dasar bahwa aturan daerahnya ada kok,”jelas Fa Songko TanrE sapaan akrab Sumardi Arifin.

Sekedar diketahui yang hadir dalam rapat itu, Pansus II DPRD Wajo, Dinas Ketahanan Pangan Kab. Wajo, Dinas Perkebunan Kab. Wajo, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Kab. Wajo dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Wajo.

(Adv-Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button