DaerahPelantikanSUMUT

Panwascam Talawi Lantik 10 Petugas PKD, Diharapkan Mampu Bersinergi Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu

Berita Nasional.ID,Batu Bara Sumut – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Talawi melantik 10 orang petugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pelantikan dihadiri Ketua dan Anggota Panwascam Talawi, Kapolsek Labuhan Ruku, dan Danramil Talawi, yang berlangsung di Simpatig Cafe Desa Pahang Kecamatan Talawi, Senin (06/02/2023).

Kutua Panwascam Talawi, Muhammad Nasir, S. Sos, berharap kepada para anggota PKD yang telah dilantik ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai perundang-undangan sehingga marwah pemilu dapat selalu terjaga dan terhindar dari hal-hal yang dapat mencederainya.

“PKD ini merupakan panwaslu Kelurahan/ Desa. Untuk anggotanya satu orang dari tiap Desa, dan di Kecamatan Talawi ada 9 Desa 1 Kelurahan, maka jumlah seluruhnya ada 10 orang,” ungkap Nasir.

Ia menjelaskan, bahwa pelantikan ini juga berpedoman dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor :5/KP.01/K1/01/2023, yakni tentang pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu serentak 2024.

Nasir berpesan, terhadap peserta yang dilantik agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang ada didalam Undang-undang No.07 tahun 2017.

“Diharapkan terhadap pengawas Kelurahan Desa di masing-masing wilayah, agar dapat menjalankan pengawasan-pengawan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Talawi tersebut.

Untuk tugas dan fungsi Panwaslu Kelurahan/Desa usai dilantik ini, ia menyebutkan untuk mengawasi terkait pemutaakhiran data pemilih keseluruh wilayah TPS Desa yang dilaksanakn oleh Pantarlih.

Disela pelantikan petugas juga dibekali tentang penangan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, kemudian tentang pencegahan dini dalam penegakan keadilan pemilu.

Sementara itu, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP. Ferry Khusnadi, SH, MH saat menghadiri pelantikan, menyampaikan kepada peserta yang baru dilantik agar berpedoman terhadap 3 prinsip pelanggaran dalam pemilu yang tertuang dalam PKPU nomor 07 tahun 2017, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, dan tindak pidana pemilu.

Ia menghimbau terhadap seluruh jajaran panwaslu yang dilantik, agar tidak terlibat dalam politik praktis, guna menjaga integritas pemilu.

“Jadi bertugaslah dengan baik saja, dan saling berkordinasi. Jika ada yang mengantimidasi silahkara laporkan ke kita, ada Babinsa dan Babinkamtibmas,” tegas Kapolsek. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button