Metro

Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Pria Berinisial RL Ajukan Praperadilan

BERITANASIONAL.ID, PULAU TALIABU – Tim Kuasa Hukum RL dan kawan-kawan dari Law Office Mustakim La Dee, SH., MH (MLD) dan Partners resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilana Negeri Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provisini Maluku Utara (Malut).

Permohonan Praperadilan tersebut teregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Bobong dengan perkara Nomor: 1/Pid. Pra/2022/PN Bbg, pada tanggal 9 Maret 2022.

Salah satu dari Tim Kuasa Hukum RL, Kamarudin Taib, SH menjabarkan bahwa praperadilan tersebut diajukan atas penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial RL yang dilakukan oleh termohon Kapolsek Taliabu Barat.

“Kami telah mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bobong sejak tanggal 9 Maret 2022 kemarin, dan telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bobong. Pada siang tadi kami telah menerima Relaas Panggilan sidang pertama,” ujar Kamarudin dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Jumat, (11/3/2022).

Disebutkan, berkaitan dengan substansi Praperadilan, pihak Kuasa Hukum belum dapat menyampaikan pokok permohonan sebelum secara resmi dibacakan dalam proses Praperadilan.

Kamarudin juga mengatakan, Praperadilan tersebut diajukan atas penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon, sebagaimana dasar Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

“Praperadilan dilakukan sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja penyidik dalam proses penanganan perkara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia dan KUHAP serta PERKAP No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tutupnya. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button