Daerah

PB PGRI Teguh Sumarno Lakukan Gugatan Faktual Pada Kementrian Hukum Melalui PT TUN

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kuasa hukum PB PGRI pimpinan H. Teguh Sumarno, yang didampingi oleh 3 Kuasa Hukum, Moh. Yasir Umar Husen, Slamet Suprajoto , dan H. Hosen Aho bersama Sekjen LKBH H. Sugiono Eksantoso mendaftarkan gugatan factual ke PT TUN Jakarta, pada tanggal 3 Oktober 2025 hari ini.

Sekjen LKBH H. Sugiono Eksantoso menjelaskan, dasar gugatan faktual adalah UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebelumnya Tim telah memberitahukan kepada Kementrian Hukum bahwa proses terbitnya SK AHU 8 Maret 2024 adalah cacat hukum.

“Dirjen AHU pada saat itu dinilai lalai atau kurang cermat  saat menerbitkan SK AHU 8 Maret 2024 milik Unifah Rosyidi. Padahal sebelumnya Dirjen AHU sudah mengeluarkan SK AHU tanggal 13 November 2023 milik H. Teguh Sumarno

Artinya, Pemerintah sebetulnya sudah mengakui secara sah, baik secara de facto maupun de jure, bahwa PB PGRI sejak 13 November 2023 sudah sah secara hukum dibawah pimpinan H. Teguh Sumarno dan Mansur Asrsyad serta seluruh PB PGRI.

Tetapi ternyata, karena Unifah Rosidi belum legowo dan belum lapang dada, walaupun memimpin PB PGRI sudah memasuki 3 periode, masih ngotot mengurus SK AHU PB PGRI. Celakanya SK AHU Unifah Rosidi terbit 3 kali, yaitu tanggal 18 November 2023, 20 November 2023 dan 8 Maret 2024.

Itulah yang menyebabkan H. Teguh Sumarno melakukan gugatan faktual. Sebelumnya Tim mengirim surat pada Kementrian Hukum, bahwa ada cacat prosedur atau ada kesalahan dalam penerbitan SK AHU 8 Maret 2024.

“Gugatan faktual dilakukan, karena Menteri Hukum belum mencabut SK AHU Unifah Rosidi yang terbit sebelumnya. Bahkan ketika Kasasi, 3 SK AHU Unifah Rosidi masih hidup dan berlaku. Sedangkan H. Teguh Sumarno hanya memiliki 1 SK AHU tanggal 13 November 2023,” tambahnya.

Karena dalam waktu 20 hari, sejak surat dikirim ke Kementrian Hukum oleh Tim H. Teguh Sumarno belum ada tanggapan atau tidak ada tanggapan, maka pada tanggal 3 Oktober 2025 melakukan gugatan factual ke PT TUN.

Diharapkan posita yang sudah didukung oleh bukti yang kuat dan positum sebagai harapan Tim Hukum PB PGRI Pimpinan H. Teguh Sumarno, diputuskan oleh Majelis Hakim seadil-adilnya. Sehingga sah secara hukum siapa sebenarnya yang lebih berhak menggunakan serta melakukan kegiatan PGRI dari tingkat pusat hingga ke daerah. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button