Sulbar

Pedagang Ikan Pasar Wonomulyo bergolak, DPRD Kab Polman gelar RDP

Polman.Sulbar.Beritanasional.id — Menindak lanjuti aspirasi pedagang ikan pasar Wonomulyo, DPRD Kab Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP – Red ), berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi kantor DPRD Kab Polman Prov Sulbar, Jalan H.A.Deou kel Takatidung kec Polewali Kab .Polman Prov Sulbar. Selasa. 28 Januari.

Rapat Dengar Pendapat dhadiri 40 orang pedagang ikan yang berasal dari luar Wonomulyo , serta dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM DR. Agusnia Hasan Sulur, Sp. M.Si , Kepala Badan Pendapatan Ir. Budi Utomo Abdullah, M.Si ,Camat Wonomulyo H. Umbar S. Sos, Kepala Pasar Wonomulyo .Supono, Kepala Asosiasui Pedagang Pasar Wonomulyo Syarifuddin.

Anggota Komisi II DPRD Kab Polman dari kiri H.Hilal , H.Ibrahim, Abdul Manaf dan H.Suardi saat memberi tanggapan aturan yang diberlakukan oleh camat Wonomulyo ( foto Yuni Bernas )

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Polman. Drs Rahmadi Anwar
didampingi Wakil ketua komisi II Mulyadi ,Sekretaris komisi II. Karmi S. Pd, beserta anggota Komisi II , H Hilal, H Ibrahim S
, Abd Manaf Idroes S. Sos , H.Suardi serta Jayadi Aryskha Masdar .

Dalam aduannya Koorlap penjual ikan dipasar wonomulyo mengatakan, * Adanya Pembatasan jumlah ikan dan jenis ikan yang harus dijual dipasar Wonomulyo,
dimana jenis ikan yang dijual tidak boleh sama dengan jenis ikan yang dijual oleh pedagang ikan lokal pasar Wonomulyo .

Menanggapi aduan tersbut , camat Wonomulyo H. Umbar S. Sos mengatakan .Aturan dan kesepakatan yang telah qw diberlakukan sejak tahun 2010 dan telah berjalan dengan baik, hari pasar Minggu dan hari Rabu bebas namun diluar dari pada hari tersebut, tidak boleh pedagang dari luar untuk menjual eceran ( harus menjual kepengepul ) seperti yang telah ditetapkan dalam surat kesepakatan tersebut, Ucap Camat Wonomulyo yang mengaku merasa kecewa karena pedagang dari luar , langsung mengambil sikap mengadu ke DPRD tanpa memghubungi pihak kecamatan mencari jalan , sedang selama ini kami telah berapakali melayangkan undangan untuk membicarakan persolan tersebut tapi pihak pedagang ikan dari luar Wonomulyo, tidak menghadiri undangan kami , Jelas Camat Wonomulyo H.Umbar dengan nada kesal.

Kepala Dinas Perdagangan. Agusnia Hasan Sulur, Sp. M.Si
, Mengatakan ,Polemik tentang aduan pedagang ikan dari luar Wonomulyo ,hari ini kita bisa mendapatkan solusi yang baik, manajemen pasar Wonomulyo juga harus diatur dengan baik dan aturan harus tetap ada namun, kita ramu dengan baik sehingga bisa berjalan dan tidak ada pihak yang merasa terdiskriminasi.kata Agusnia.

Sementara Sekretaris komisi II DPRD Kab Polman .Karmi S. Pd.I Senada Wakil ketua Komisi II.Mulyadi mengatakan dengan Sekarang ini adalah dunia pasar bebas jadi siapapun berhak untuk menjual dan berapapun banyaknya barang bisa dijual, terkait aturan pembatasan dan menyebabkan keributan , menurut aturan yang ada dipasar Wonomulyo dihilangkan saja.Ucap Karmi tegas.

Ditempat yang sama Kepala badan pendapatan daerah Ir. Budi Utomo Abdullah, M.Si mengatakan. Memberlakukan pasar Bebas akan lebih kacau karena pedagang besar akan berkuasa dan pedagang kecil itu akan hancur. maka harus tetap ada aturan yang mengatur hal tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik.Urai Budi Utomo.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung cukup alot dan menghasilkan putusan yang disampaikan oleh ketua Komisi II DPRD Polman , Rahmadi Anwar mengatakan. Tetap menggunakan aturan yang telah disepakati sebelumnya , Tidak ada larangan kepada pedagang ikan yang berasal dari luar kecamatan Wonomulyo untuk menjual meskipun diluar hari pasar ( Hari Rabu dan hari Minggu ) tapi menyerahkan kepada pengepul yang telah ditentukan.
Mengenai transaksi harga diatur oleh pengepul dan pedagang dengan catatan tidak ada yanv merasa dirugikan. Jelas Rahmadi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button