DaerahJawa TimurRagam

Pedagang Pasar “PATTOK” Keluhkan Dugaan ‘Pungli’ oleh Pihak Desa Asembagus

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Sejumlah pedagang yang menempati lost di pasar ” Pattok” Desa Asembagus Kecamatan Aaembagus Kabupaten Situbondo Jawa Timur, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengeluhkan permintaan Kades Asembagus terkait pembelian Sepeda Motor Roda. Jumat 26/6/2020.

Disampaikan oleh Agus Rajana ketua LSM Angga Wiguna saat mendampingi sejumlah warga dalam pertemuan tersebut, jika kades Asembagus meminta sejumlah uang terhadap para pedagang untuk di belikan roda tiga.

“Sejumlah pedagang kemudian memenuhi permibtaan Kades dengan sistem kredit, akan tetapi setelah roda tiga diserahkan, kades melalui kepela desa menyodorkan perjanjian Hibah dari pedagang ke pihak desa, ini yang membuat keberatan para pedagang,”Kata Agus.

Padahal sejauh ini menurut Agus, pasar “Pattok” Bukanlah aset desa melainkan pasar milik pemerintah daerah, sehingga dalam hal kasus tersebut Agus Rajana mensinyalir adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan menabrak aturan yang ada.

“Itu adalah aset pemerintah daerah, nah desa itu meminta terhadap pedagang dasar hukumnya apa, kedua parkir di dalam pasar yang juga dilakukan oleh desa, padahal sudah ada Dishub yang menangani tapi masih ada lagi parkir, maka untuk itu kami mendesak kepada Kadis DPMD agar segera menindak kades Asembagus yang sudah menabrak aturan, dan kami akan terus mendampingi para pedagang untuk melangkah ke ranah hukum,”Tegasnya.

Secara terpisah Kepala Desa Asembagus membantah telah menekan para pedagang agar membelikan Roda Tiga, dirinya bersama pihak Desa dalam pertemuan dengan para pedaggang meminta partisipasi pedagang dalam mengatasi persoalan angkutan sampah.

“Kami menyampaikan jika Desa Asembagus memiliki problem sampah dan meminta partisipasi pedagang untuk membantu persoalan sampah dan itu kami sampaikan tidak ada pemaksaan, kami tidak pernah meminta retribusi atau semacamnya karena kami tahu, pasar itu aset Pemkab, karena partisipasi (sumbangan) maka wajar kami memiliki meminta surat penyerahan Hibah, sekali saya tegaskan tidak ada pemaksaan selama ini dari kami pihak Desa,”Jelasnya.

Menyikapi pengaduan pedagang pasar “Pattok” tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lutfi Joko Prihatin mengaku sengaja mengundang para pedagang, pihak Desa, DISHUB dan DISDAGIN kabupaten Situbondo untuk duduk bersama dalam persoalan penyesaian Pasar Pattok.

“Kami menyerahkan ke DIsdagin dan Dishub untuk mengkaji atau mencari jalan keluar dari maslah tersebut karena pasar Pattok bukan kewenangan kami, apabila nanti ada rekomendasi dari Didagin atau Dishub ditemukan ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Kades, kami akan memberi sangsi sesuai aturan yang berlaku, akan tetapi kami lebih berharap agar kasus ini terselasaikan tanpa berkepanjangan,” Tuturnya bijak.

Sejak dua bulan terakhir pedagang mengaku membeli sepeda motor roda diminta pihak Desa dengan sistem kredit di sebuah Bank, ke 24 pedagang tersebut mengaku setiap hari mengumpulkan Rp 2.500 atau Rp 3.600.000 untuk pembayaran angsuran setiap bulan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button