DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Pedagang Pentol di Situbondo Dikeroyok Sekelompok Orang Mabuk

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Seorang pedagang pentol cilok yang sedang mangkal di Taman Pancing di Jalur Pantura Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga mabuk, Senin (01/07/2024).

Akibat dikeroyok, MSD (50), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo bagian tubuhnya dan jarinya mengalami luka bacok dan rombong tempat jualannya juga rusak di bacok-bacok oleh pelaku.

Keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, begitu pihak mendapat laporan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut langsung bergerak cepat dan menangkap 5 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut. “Ada lima terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan oleh Polsek Panji, kemudian dilimpahkan ke Mapolres Situbondo,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Momon, dari 5 pelaku, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial D (22) warga Tanjung, A (29) warga Desa Tenggir, dan M (25) warga Curah Jeru Kecamatan Panji, sedangkan dua pemuda yang lain ditetapkan sebagai saksi karena tidak terlibat dalam pengeroyokan dan pemukulan tersebut.

“Saat kita periksa, kelimanya mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras atau dalam kondisi mabuk. Dari 3 tersangka 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pengeroyokan,” beber AKP Momon.

Lebih lanjut, AKP Momon mengatakan bahwa, motif sementara insiden pengeroyokan terhadap pedagang pentol cilok tersebut karena salah paham, tapi pihaknya akan terus mendalami motif pastinya, termasuk mendalami mereka membeli miras yang mengakibatkan mabuk.

“Kita akan terus mendalami motifnya, kita juga akan usut sampai tuntas. Selain, kita sudah mengamankan 3 tersangka, kita juga sudah mengamankan barang bukti sebilah pisau dan satu buah celurit.,” tegas AKP Momon.

Adapun pasal yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan pelaku secara bersama-sama dan terang-terangan. “Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas AKP Momon.

Sementara itu, korban MSD mengaku jika bukan hanya bagian tubuhnya dan jarinya saja yang terkena luka bacok, namun rombong jualannya juga dirusak oleh sejumlah pemuda yang diduga mabuk tersebut.

“Saat terjadi peristiwa itu, cabe dibuang, tempat bakso dibacok, rombong juga ditendang hingga penyok. Bagian pinggirnya juga dirusak pakai senjata tajam, oleh para pelaku. Selain itu, jaket yang digunakan juga sobek akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku. Beruntung jaket yang saya pakai cukup tebal sehingga bagian tubuhnya hanya mengalami luka gores,” terang MSD.

MSD mengaku, jika dirinya tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Yang dia ketahui sejumlah pemuda tiba-tiba datang dan membuat keributan di Taman Pancing. Saat kelompok pemuda itu bikin keributan sempat ditegur agar tidak berkelahi.

“Saya tidak tahu para pemuda itu marah pada siapa. Datang-datang mereka sudah nantang ke orang-orang yang sedang ngopi. Korbannya, bukan hanya saya, tapi ada pelanggan saya juga ada yang kena tusuk,” terang MSD. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button