Daerah

Peduli Lindungi Hak Pemilih Pemula, KIP Aceh Tamiang Sasaran Sekolah

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh terus menggencarkan penyuluhan tentang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 kepada masyarakat pemilih pemula

“Penyuluhan terhadap pemilih pemula ini terus kami lakukan, salah satunya melalui Program KIP berkunjung ke sekolah yang menyasar siswa SMA yang saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah memiliki hak pilih,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang, M. Khuwailid, S.Sos, M. AP, usai menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Manyak Payed, Senin (3/10/2022).

Diketahui SMA Negeri 1 Manyak Payed Aceh Tamiang dibawah pimpinan Kepala Sekolah Drs. T M. Yusuf

Alid sapan akrab M. Khuwailid, S.Sos, M. AP menerangkan, lokasi yang menjadi sasaran program KIP hadir di sekolah adalah sejumlah SMA sederajat dalam wilayah Aceh Tamiang.

“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih pemula tentang tahapan serta hak dan kewajiban pada Pemilu 2024,” jelasnya.

Menurutnya para pemilih pemula harus terus diberikan pemahaman terkait pentingnya berpartisipasi aktif pada seluruh tahapan Pemilu hingga penetapan pemenang.

“Ketika berharap mereka memahami akan pemilihan umum, pemilih pemula akan aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu dan saat menggunakan hak pilih saat pemungutan suara nanti,” harap Alid.

Alid menjelaskan partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda, pada setiap lini tahapan sampai saat pencoblosan sangat diperlukan, supaya pemilu dapat terlaksana dengan baik, jujur adil, transparan dan berkualitas.

Ia mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 masuk tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, peran aktif masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan tahapan ini, guna memastikan nama yang bersangkutan tidak dicatut dalam keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian Alid mencontohkan seseorang tidak bergabung dalam suatu parpol, namun saat dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata namanya terdaftar di salah satu parpol, maka yang bersangkutan bisa mengisi tanggapan masyarakat melalui petugas pemandu di kantor KPU setempat.

“Masyarakat juga dapat melapor secara daring, dengan cara mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan mengikuti sejumlah petunjuk yang ada di situs, urainya.

Alid kembali menjelaskan saat pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, yang akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Masyarakat, termasuk generasi muda, diharap dapat berpartisipasi pada tahapan ini. Caranya dengan mengecek langsung di https://lindungihakmu.kpu.go.id/.

“Jika ternyata nama yang bersangkutan tidak ada, maka mereka dapat melaporkan diri ke penyelenggara pemilu. Jadi bentuk partisipasi tidak hanya sebatas menggunakan hak pilih pada hari H yakni pada 14 Februari 2022 mendatang. Sejak saat ini, masyarakat termasuk generasi muda kami harap sudah aktif berpartisipasi,” katanya.

Kemudian dengan ikut berperan aktif dalam pemilu dan ikut memilih tentunya menjadi harapan kita semua..

” Mereka dapat menentukan dan memilih wakilnya di parlemen serta memilih pemimpin yang baik dan beretika serta berahklak,” ungkapnya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati. Seperti yang tercantum dibawah ini :

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button