Hukum & Kriminal

Pegasus Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Perampok Handphone Pelajar

BeritaNasional.ID Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus  (Pegasus) Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku perampok handphone pelajar di Jalan Avros, Kecamatan Medan Kota, Senin (16/12/2019) kemarin.

Kedua pelaku perampokan adalah Muhammad Ridwan Lubis (28) dan Muhammad Rahman (25). Keduanya warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pelita II itu, beraksi dengan cara memepet korban dari sisi kiri.

Polisi yang sedang patroli mendengar teriakan korban, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

“Mendengar teriakan maling itu, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor honda supra. Lalu petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Brigjend Katamso. Selanjutnya kedua pelaku langsung diboyong menuju Mapolsek Medan Kota, guna diproses lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Muhammad Ainul Yaqin ,S.I.K, Selasa (17/12/2019).

Kanit Reskrim menyampaikan saat itu, korban yang diketahui bernama Salwa Nur Aisyah Saragih (16) warga Medan Johor menaiki sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Avros, Medan Kota sekitar pukul 18.45 WIB.

Korban berteriak maling dan didengar petugas yang tengah menggelar patroli rutin di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.

Menurut Yaqin, keduanya beraksi dengan cara memepet korban dari sisi kiri. Setelah mereka beriringan, tersangka yang dibonceng merampas handphone korban.

“Handphone pelajar itu dirampas tersangka dari dashboard sepeda motor korban,”katanya.

Kedua tersangka beserta barang bukti dua unit handphone korban dan motor yang digunakan tersangka sudah diamankan petugas.

“Bersamaan dengan diamankannya tersangka, korban juga membuat laporan pengaduan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button