Pelaku Jambret Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Korban Jamaah Umroh yang Akan Berangkat Tahun Depan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-80 kemarin, dimanfaatkan oleh HA, warga Desa Banyuwuluh, Kecamatan Wringin untuk menjambret.
HA melakukan aksinya sekitar jam 09.00 WIB di Desa Padasan Kecamatan Pujer saat orang lain menggelar Upacara Bendera. Modus yang dilakukan pelaku dengan memepet korban saat naik motor.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor korban yang sedang melintas. Saat itu, korban yang merupakan seorang ibu-ibu, menaruh dompet berwarna merah marun di dasbor depan sepeda motornya.
“Dengan cepat, pelaku mengambil dompet tersebut dan langsung kabur. Korban yang sadar dompetnya diambil segera berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban mengejar pelaku,” ungkap Kapolres, Senin (25/8/2025).
Hanya beberapa kilometer dari lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dibantu anggota Polsek Pujer yang sedang berpatroli. Alhamdulillah pelaku segera diamankan warga bersama anggota Polsek.
“Kalau tidak segera diamankan, mungkin pelaku akan dianiya oleh warga yang lain. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas AKBP Harto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet merah marun berisi uang tunai Rp250 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, kwitansi penyetoran umroh senilai Rp70 juta tertanggal 23 Februari 2025.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Yang membuat pihak kepolisian merasa miris, korban ternyata adalah calon jamaah umroh yang sudah menyetorkan biaya perjalanan senilai Rp70 juta dan dijadwalkan berangkat tahun depan.
“Ini yang paling membuat kita prihatin. Korban adalah calon jamaah umroh. Bisa dibayangkan kalau uang dan berkas tersebut sampai hilang, tentu akan sangat merugikan korban,” ujarnya. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa HA bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan. (Syamsul Arifin/Bernas)



