Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Serta Penyekapan Anak Kandung Diamankan Polisi Ini Kronologinya

BeritaNasional.ID Lumajang – Polres Lumajang akhirnya amankan pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap anak kandungannya sendiri inisial “MWS” (6) Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Pelaku penganiayaan yakni AL (40) yang ternyata ayah kandung dari korban “MWS”, pelaku saat ini sudah di tetapkan tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat gelar Konferensi Pers Senin (12/12/2022) menyampaikan pelaku adalah ayah kandungnya dan sudah di amankan di Polres, sedangkan korban saat ini berada di rumah sakit, langsung di dampingi petugas Polres Lumajang. 

“Pelaku kita amankan, dan saat ini petugas mendampingi korban yang berada di rumah sakit dr Hariyoto Lumajang,”ungkapnya 

Dewa mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah sang paman yang mengasuh sejak masih bayi menanyakan keberadaan “MWS” kepada kedua orang tuanya, Kemudian orang tua menjawab kepada Paman, bahwa “MWS” (anak kandungnya) sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek ternyata sang paman tidak menemukan keponakannya.

“Saat dicek di gurunya tidak ada, kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapatkan korban “MWS” ini mengalami luka-luka dan lebam,” Ujarnya

Korban “MWS” langsung dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka lebam, memar, dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas diduga disiram air panas.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres lumajang

“Dari pengakuan tersangka itu adalah luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan orang tua maksud mengobati dengan alkohol 70 persen karena mengalami luka gatal.

“Namun demikian petugas tidak percaya begitu saja atas keterangan disampaian pelaku,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan hingga saat ini polisi menyelidiki keterlibatan ibu korban atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Apakah istrinya terlibat nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Pelaku nekat melakukan penganiyaan terhadapa anaknya sendiri diduga pelaku temperamen tidak tahu keseharian korban karena ditinggal merantau ke Bali.

“Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi,” kata

Ia menambahkan, polisi juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya.

“Foto tersebut disimpan di dalam 2 ponsel yang diamankan dari tangan ibu korban,” terang Kapolres.

Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku ditahan di sel tahanan Polres Lumajang, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button