AcehDaerah

Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur Dicambuk, Dua Diantaranya Perempuan

BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR — Sebanyak tujuh warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayat, Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014.

Eksekusi digelar secara umum yang dipusatkan di depan Gedung Dinas Syariat Islam, tepatnya di pusat pemerintahan Aceh Timur, Selasa (13/07/2021).

Dari ketujuh terpidana tersebut, dua diantaranya adalah perempuan. Dan pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Adapun terpidana pertama ialah (IS) menjalani hukuman 14 kali cambuk. Dia bersalah melakukan jinayat, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara (AB) juga terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mendapatkan 25 hukuman cambuk.

Selanjutnya, (FD) melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat Algojo mengayunkan rotan alat cambuk 25 kali juga.

Sementara (RD) dihukum cambuk 10 kali lantaran terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) jinayat. (SD) juga terbukti melakukan pelanggaran pasal 23 ayat 1 jinayat dengan hukuman 5 kali cambuk.

Selain itu (AD) juga terbukti melakukan dan melanggar pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 jinayat dengan hukuman cambuk 13 kali.

Dan (FD) terbukti melakukan jinayat dengan pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan hukuman cambuk sebanyak 5 kali.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan kepada awak media menyebutkan, setelah menjalani hukuman cambuk, ke tujuh pelanggar qanun dibebaskan.

”Mereka boleh langsung keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) karena sudah menjalani eksekusi,” kata alvi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button