DaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Pelayanan Desa Kayuputih Lumpuh, DPRD Situbondo Desak Siltap Tetap Dicairkan Meski Kades Bermasalah

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo menp. ,elar hearing bersama BKAD, DPMD, dan Inspektorat, menyusul aduan sejumlah perangkat desa yang belum menerima penghasilan tetap (siltap). Kondisi ini berdampak serius, bahkan membuat pelayanan publik di sejumlah desa lumpuh total. Kamis (9/4/2026).

Salah satu yang paling terdampak adalah Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Akibat siltap tak kunjung cair, perangkat desa memilih tidak masuk kerja dan mencari penghasilan lain demi memenuhi kebutuhan keluarga. Imbasnya, kantor desa tutup dan pelayanan kepada masyarakat terhenti.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan di Desa Kayuputih berkaitan dengan temuan Inspektorat yang harus diselesaikan oleh kepala desa.

“Di Kayuputih itu ada temuan dari Inspektorat yang harus diselesaikan oleh kepala desa. Tahun 2024 sekitar Rp194 juta dan tahun 2025 sekitar Rp316 juta, dan yang bersangkutan mengakui. Teguran juga sudah disampaikan oleh Camat Panji, jadi secara administrasi sebenarnya sudah clear,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menilai dampak kebijakan tersebut tidak seharusnya dirasakan oleh perangkat desa.

“Yang kami sayangkan, dampaknya ke pelayanan publik. Perangkat desa tidak ngantor karena harus mencari nafkah, akhirnya kantor desa tutup dan pelayanan terganggu,” tegasnya.

Rudi menekankan, Komisi I tetap mendukung proses hukum berjalan terhadap kepala desa yang bermasalah. Namun, di sisi lain, hak perangkat desa untuk menerima siltap juga harus dipikirkan.

“Proses hukum harus tetap berjalan. Tapi kami berharap pencairan siltap tidak dihubungkan dengan ulah oknum. Jangan sampai perangkat desa yang tidak bersalah ikut menjadi korban,” tambahnya.

Dalam hearing tersebut, Komisi I meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk segera berkoordinasi dan mengevaluasi kebijakan terkait surat pertanggungjawaban mutlak yang menjadi syarat pencairan siltap.

“Kami minta BKAD, DPMD, dan Inspektorat segera duduk bersama, mengkaji ulang kebijakan, lalu melaporkan ke Sekda agar segera dicarikan solusi terbaik,” jelas Rudi.

Tak hanya Desa Kayuputih, dalam rapat itu juga terungkap bahwa ada sekitar 20 desa di Kabupaten Situbondo yang mengalami hal serupa, siltap perangkat desa belum dicairkan.

Komisi I berharap, solusi yang nantinya diambil tidak hanya berlaku untuk satu desa, tetapi bisa diterapkan secara menyeluruh.

“Harapan kami kebijakan ini bisa dinikmati semua desa yang terdampak. Jangan sampai pelayanan publik di desa-desa lain juga ikut lumpuh,” pungkasnya.

Secara terpisah Camat Panji Kiptiyah Rikawati, S.TP., M.Si mengatakan terkait lumpuhnya pelayanan di desa Kayuputih
Perangkat desa sebagian memilih bekerja di luar kantor desa Karena tuntutan nafkah keluarga akibat beberapa bulan terakhir gaji belum dicairkan, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dan memberikan surat teguran kepada kades.

“Pelayanan di desa Kayuputih hanya bisa dilakukan oleh Sekdes dan kami (Camat) mengambil langkah  merekomendasikan kepada Bapak Bupati untuk pemberhentian sementara kades Kayuputih,” tutupnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button