Serahkan Bukti Foto dan Vidio ke Polisi, Bupati Lumajang Minta Pangkalan LPG Nakal Disikat

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Pasca menemukan bukti dugaan penyalahgunaan gunaan gas LPG 3 Kg yang diduga di lakukan oleh 5 pangkalan LPG di Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menyerahkan bukti dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kilogram kepada kepolisian, Kamis (09/04/2026.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mendesak agar pangkalan dan pihak yang terbukti melanggar segera ditindak, bahkan ditutup tanpa penundaan.
Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video yang diduga menunjukkan praktik penyimpangan dalam distribusi gas bersubsidi. Bukti tersebut telah diserahkan langsung kepada Kapolres Lumajang untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini saya serahkan bukti-bukti itu. Harus ada tindakan tegas kepada mereka yang melanggar,” ungkapnya
Tak hanya kepada aparat kepolisian, Indah juga meminta Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga yang menangani LPG agar segera mengambil langkah konkret, termasuk menutup pangkalan yang terbukti menyimpang.
Ia menegaskan, penanganan kelangkaan LPG tidak bisa lagi ditunda. Menurut dia, kondisi di lapangan harus segera dipulihkan dan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi tidak boleh lagi terjadi.
“Kelangkaan ini harus terurai hari ini. Tidak boleh lagi langka, dan tidak boleh ada yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam peringatan yang bernada keras, Indah juga meminta seluruh agen dan pangkalan yang terlibat dalam distribusi LPG untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran. Ia mengingatkan, aparat kepolisian akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti tambahan.
“Bagi yang belum kami datangi tapi melakukan pelanggaran serupa, hentikan mulai sekarang. Polisi tidak akan tinggal diam,” katanya.
Indah berharap langkah ini dapat memutus praktik penyimpangan di tingkat distribusi sekaligus mengembalikan ketersediaan LPG 3 kilogram di tengah masyarakat.
“Masalah ini tidak akan selesai kalau sumber pelanggarannya tidak ditindak,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, menurut Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bagi siapapun atau pelaku yang dengan sengaja menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting yang menyebabkan terjadinya kelangkaan maka akan di tindak tegas dengan undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok ataupun barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu sehingga terjadi kelangkaan barang maka akan di ancam pidana paling lama 5 tahun atau denda 50 milyar,” tegasnya
(red)



