Lumajang

Bupati Lumajang Tegaskan, SPPG, Camat dan PNS Tak Boleh Menggunakan Gas LPG 3 Kg

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Dalam rapat koordinasi dengan agen pangkalan LPG seluruh Kabupaten Lumajang (via zoom) kamis (09/04/2026) Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan SPPG yang melayani MBG, Camat dan PNS tidak Boleh menggunakan gas LPG 3 kg.

“Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegasnya 

Ia juga memberikan mandat kepada bagian ekonomi pemerintah kabupaten Lumajang untuk memberitahukan kepada Satgas MBG untuk cek seluruh SPPG di kabupaten Lumajang.

“Ini juga bagian ekonomi beritahu satgas MBG untuk ngecek semuanya,” tegasnya lagi 

Bupati Lumajang akan mengeluarkan surat larangan menggunakan LPG 3 Kg kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil kabupaten Lumajang. 

“Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” ujarnya 

Bunda Indah sapaan akrabnya, juga memerintahkan camat seluruh kabupaten Lumajang untuk melihat dapur rumah Masing-masing jika di rumahnya masih ada LPG 3 Kg di perintahkan untuk memberikan kepada tetangganya yang tidak mampu.

“Camat camat delok en dek omahe dewe dewe iku (red: camat-camat lihat di rumah sendiri-sendiri itu) kalau di rumah ada gas melon segera kasihkan tetangga yang tidak mampu,” perintahnya

Langkah ini di ambil pemerintah kabupaten Lumajang agar LPG 3 Kg yang berlabel bersubsidi tepat sasaran.

(red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button