Jawa TimurProbolinggo

Satlantas Polres Probolinggo Kota Tindak 12 Truk Besar Masuk Area Kota, Upaya Tekan Angka Kecelakaan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar penindakan terhadap kendaraan truk bersumbu besar yang melintas dan memasuki kawasan Kota Probolinggo, Kamis (9/4/2026) malam.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar kendaraan truk dengan sumbu tiga ke atas serta truk trailer yang dilarang melintas di dalam kota.

“Penindakan ini kami lakukan karena sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas yang melarang truk bersumbu besar masuk ke wilayah Kota Probolinggo. Kendaraan yang melanggar langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Tohari.

Operasi penindakan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ahmad Yani.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 12 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dengan memasuki kawasan kota.

Menurut Tohari, penindakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah perkotaan. Pasalnya, kendaraan berat seperti truk besar memiliki potensi risiko kecelakaan yang lebih tinggi apabila melintas di jalur perkotaan yang padat.

“Harapannya dengan penertiban ini, para sopir truk dapat lebih mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan jalur yang telah ditentukan,” pungkasnya.

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button