Pembantu Kolektor Dihimbau Terapkan Protokol Kesehatan Saat Menagih
BeritaNasional.ID, Sidrap – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap turun melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 di Kecamatan Pancarijang, Jumat 19 Juni 2020.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat setempat diikuti oleh para kolektor dan pembantu kolektor se-Kecamatan Panca Rijang.
Tim sosialisasi terdiri Kabid Pendapatan Jemmi Harun, Kabid Pengawasan, Habbabe, Kabid Perencanaan Sulaiman, Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas, dan sejumlah staf dari Bapenda.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Panca Rijan Rimba Najamuddin dan Kepala UPT Pendapatan Kecamatan Panca Rijang.
Kepala Bidang Pendapatan, Jemmi Harun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperlukan upaya dalam memacu pengelolaan PBB-P2.
“Jadi daerah mempunyai kewajiban melaksanakan sosialisasi, Pendataan, Perbaikan dan Solusi Pencapaian Target. Tiada lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari PBB,” ungkap Jemmi Harun.
Selanjutnya ia berharap pembayaran PBB di Kecamatan Panca Rijang akan selesai tepat waktu. “Kita optimis sampai akhir September nanti Pembayaran PBB di Kecamatan Panca Rijang bisa mencapai 100% bahkan mungkin lebih,” pinta Jemmi Harun
Jemmi juga mengingatkan, pembayaran Pajak untuk periode ini adalah sejak bulan Maret sampai dengan September.
“Jadi tolong diingatkan kepada masyarakat bahwa jika lewat dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda sebanyak dua persen setiap bulannya,” kata mantan Sekcam Pitu Riase itu.
Selanjutnya, Jemmi mengingatkan kepada para pembantu kolektor untuk tetap menjalankan protokol Covid-19 jika turun menagih.
“Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Kami himbau jika turun ke lapangan, menggunakan masker dan membawa handsanitizer,” harap Jemmi Harun.
Kabid Pengawasan, Habbabe menjelaskan, salah satu masalah yang timbul dilapangan adalah adanya SPPT terbit namun tidak ada objek.
“Jadi silahkan diinventarisir semua masalah yang ditemukan di lapangan, untuk dilaporkan ke Bapenda supaya tidak menjadi tunggakan,” ujar Habbabe.
Pada sosialisasi itu para kolektor dan pembantu kolektor juga diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan.
Camat Pancarijang, Rimba Najamuddin mengatakan, kendala umum yang dihadapi para pembantu kolektor dalam penagihan PBB akibat adanya pandemi Covid-19.
Senada dengan itu, Lurah Lalebata mengungkap beberapa pembantu kolektor saat ini berfokus pada penanganan Covid-19 sehingga penagihan PBB belum maksimal.
“Adanya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah sehingga kita kesulitan dalam menagih,” kata Lurah Lalebata.
Namun dalam kesempatan itu para kolektor dan pembantu kolektor berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target yang telah ditentukan sampai akhir September 2020. (Risal Bakri)