Jawa Timur

Pembuangan Limbah B3 Tak Sesuai Prosedur, Pabrik PT Kertas Leces Probolinggo Kembali di Demo

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO- Demo digelar oleh Komunitas Peduli Lingkungan Alam Hijau dan puluhan Serikat Paguyuban Pekerja (PAKAR) terkait tanggungjawab pemenang lelang PT. Kertas Leces terhadap limbah yang mencemari lingkungan.

Demontrasi tersebut difokuskan di depan eks Pabrik PT. Kertas Leces, sekira pukul 07.00 WIB, pendemo yang berasal dari dua kelompok tersebut bergantian melakukan orasi.

Dalam orasinya, disebutkan bahwa perusahaan pemenang lelang eks PT. Kertas Leces menggunakan jasa lain dalam hal penanganan limbah.

“Ini jelas ada indikasi pelanggaran, dimana pihak pengelola limbah mengindahkan aturan yang ada. Yaitu, membuang langsung ke sungai tanpa di proses terlebih dahulu,” ucap orator demo.

Selain itu, limbah yang di tampung di bak penampungan dengan dasar tanah, yang mana limbah B3 terus-menerus dapat menyerap ke tanah.

“Kami berupaya adakan pendekatan pada pihak pemenang lelang, agar limbah diolah dulu sesuai aturan perundangan yang berlaku, namun hal itu tidak dilakukan,” terang Asmawi selaku Penasihat Komunitas Peduli Lingkungan Alam Hijau.

Lanjutnya, limbah yang ada di eks PTKL berjenis black liquor dengan total 20 ribu ton. Sedangkan dugaan limbah tersebut dibuang secara sembarangan, ini dilakukan sejak satu tahun yang lalu. Jika dibiarkan maka limbah akan merusak ekosistem tanah dan sungai.

“Kami menuntut dua hal. Pertama, limbah yang ada di dalam untuk diangkut dan dibuang ke tempat yang memenuhi izin lingkungan. Kedua, tanah yang sudah tercemar limbah untuk segera dipulihkan,” tegasnya.

Terpisah, Dwi Joko selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti sejak awal adanya pelanggaran hingga adanya temuan tanah terkontaminasi.

“Pihak kami sudah melaporkan temuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari laporan temuan sudah ditindaklanjuti oleh KLHK, hingga ada dua kali pertemuan melalui zoom, yang menghasilkan dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola limbah,” tandas Dwi Joko

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button