DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Pemelihara Elang Bondol di Situbondo Dipastikan Tidak Dapat Restorative Juctice

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Elang Bondol atau Haliastus Indus merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi dan tidak boleh di tangkap atau di perjualbelikan maupun dipelihara, Jumat (24/3/2023).

Seperti yang dilakukan RC warga Desa Kalianget, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo lantaran terbukti memelihara Burung Elang Bondol atau Haliastus Indus tidak dilengkapi dengan surat pemeliharaan. Dan dipastikan RC tidak akan dapat Restorative Juctice.

“RC melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan yang bersangkutan tidak bisa dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang memiliki ancaman hukuman 3 tahun penjara, sehingga terduga juga tidak akan mendapatkam Restorasi Justice,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Deddhi Adhi Putra.

Menurut, Deddhi, laporan polisi model A (polisi sebagai pelapor) maka tidak bisa dilakukan restorative justice, namun jika pelaporan model B (masyarakat sebagai korban melapor) maka baru bisa dilakukan restorative justice kepada terduga. “Laporan polisi model A, maka terduga tidak bisa dapat restorative justice,” tegas Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Dilain pihak, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Nur Patria menyatakan bahwa, Burung Elang Bondol merupakan satwa yang dilindungi dan terancam punah. Sehingga tidak boleh dipelihara secara bebas. “Semua Burung Elang dilindungi. Untuk Elang Bondol keberadaannya terancam punah dan sulit berkembang biak,” ujarnya.

Menurut Nur Patria, Burung Elang Bondol tersebut tidak bisa hidup disembarang tempat dan hanya bisa hidup di hutan tertentu. Bahkan dalam setahun Burung Elang Bondol ini belum tentu melakukan perkawinan dan bertelur. “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 menyatakan bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap,” kata Nur Patria.

Nur Patria menjelaskan, saat ini Elang Bondol tersebut berada di Jember dan ditempatkan di sangkar transit sebelum dilakukan pelepasan kembali ke alam bebas. “Untuk area pelepasan ada 4 lokasi yakni, Taman Nasional Baluran Situbondo, Taman Nasional Ijen Bondowoso, Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi dan Teman Nasional Meru Betiri,” jelasnya.

Pelepasannya, kata Nur Patria, masih menunggu proses hukum pelaku RC dan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Situbondo. “Mungkin bis di lepas di Taman Nasional Baluran, Ijen, Meru Betiri dan Alas Purwo tergantung ada habitatnya,”pungkas Nur Patria.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button