DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUTTNI Dan Polri

Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polres Langkat Amankan 7 Pelaku

BeritaNasional.ID, Langkat – Polres Langkat sudah mengamankan 7 orang pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja “Bunga” 16 tahun, Warga Kecamatan Padang Tualang, yang merupakan pelajar SMA, duduk dibangku Kelas II, disalah satu sekolah di Langkat. Dari ke-7 pelaku, diantaranya 1 orang sudah dewasa, yakni berinisial WM (35) warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Hal demikian dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kabag Sunda, Kompol Waskita S. Sari, S.I.K, yang juga merangkap Waka Polres Langkat, didampingi Kanit PPA Polres IPTU Hj Muliani, serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, dalam pemaparan Pres relisnya, di halaman Polres Langkat, di Stabat, Sabtu (5/3/2022).

Kompol Waskita S.Sari, S.I.K, mengatakan, adapun ke-6 tersangka anak yang berkonfik dengan hukum, diantaranya berinisial FLG (16), inisial DP (17), inisial MFA (15), inisial AP (17), inisial YP (17), dan inisial DDL (16). Ke-6 orang tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Terhadap perbuatan pelaku (tersangka), sebut Kompol Waskita S.Sari, pelaku melanggar pasal 81 ayat (3) Sub pasal 82 ayat (2) UU No17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No23 tahun 2022, tentang perlindungan anak. Atas perbuatan pelaku, mereka diancam dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun kurungan, maksimal 15 tahun kurungan/penjara.

Kronologis singkat peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu 26 Februari 2022, sekira pukul 22.00 WIB, sebut Kompol Waskita, sembari mengatakan kejadian pristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Langkat. Korban inisial “Bunga” telah dicabuli dan diperkosall dilakukan oleh anak yang berkonflik hukum sebanyak 6 orang, dan 1 orang dewasa.

Dan pada Rabu (2/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB, terhadap ke-7 pelaku sudah dilakukan penangkapan oleh Kanit Pidum IPTU Herman Sinanaga, S.H, Sos, M.H, beserta Tim. “Ke-7 pelaku sudah dilakukan penahan di RTP Polres Langkat,” ungkap Kompol Waskita S. Sari. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button